Komparatif.ID, Bireuen—Dua caleg dan seorang keuchik yang membagikan rice cooker politik di Bireuen, dituntut enam bulan penjara. Mereka juga dikenakan denda puluhan juta rupiah.
Demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, yang disampaikan dalam sidang lanjutan, Jumat (23/2/2024) terhadap tiga terdakwa dalam tindak pidana pemilu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, M bin M (49), CA bin S (42)—keduanya caleg PPP Bireuen—serta Keuchik Paya Aboe Peusangan berinisial F (33) didakwa oleh JPU bersalah karena telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Gara-Gara Rice Cooker, 2 Caleg PPP di Bireuen Jadi Tersangka
M bin M dan CA bin S didakwa dengan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp20 juta, subsidair satu bulan kurungan. Mereka juga dibebankan biaya perkara masing-masing Rp5.000.
Sedangkan F didakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. F juga dikenakan denda sebesar Rp 10.000.000, subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Senin 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.