Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menyebut seluruh persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi, T. Muhammad Nurlif pada Jumat (20/9/2024).
Ketua DPD I Golkar Aceh itu menjelaskan meski telah memenuhi seluruh persyaratan, Bustami-Fadhil Rahmi belum ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena paslon belum melakukan penandatanganan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Nurlif menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KIP Aceh serta berbagai pihak terkait lainnya. Semua dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui sistem informasi pencalonan (Silon), telah diserahkan kepada KIP Aceh pada 13 September 2024.
“Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP Aceh baik yang kami upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh,” terangnya.
Namun, penandatanganan pernyataan terkait pelaksanaan MoU Helsinki, UUPA, dan peraturan turunannya, yang semula dijadwalkan pada 12 September 2024, belum dapat dilakukan oleh calon gubernur Bustami Hamzah.
Alasannya adalah calon pengganti Wakil Gubernur belum selesai didaftarkan. Karena itu, KIP Aceh memutuskan untuk menunda penandatanganan dokumen tersebut hingga calon pengganti resmi terdaftar.
Baca juga: Tak Cukup Quorum, Rapat Banmus Paripurna Teken Komitmen MoU Helsinki Batal
KIP Aceh kemudian memberikan hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan pasangan calon pada 18 September 2024. Dalam hasil tersebut, KIP menyatakan bahwa status pencalonan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi masih dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena penandatanganan dokumen MoU Helsinki dan UUPA belum terlaksana.
Penundaan ini disebabkan oleh belum adanya jadwal dari KIP untuk melaksanakan penandatanganan dokumen tersebut di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Hal ini disebabkan KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen akan melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA di lembaga DPRA,” lanjutnya.
Nurlif menegaskan pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah menandatangani dokumen yang menyatakan kesediaan untuk menjalankan seluruh ketentuan hukum, termasuk yang diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Qanun Nomor 12 Tahun 2016.
“kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan, sedangkan tidak terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA oleh karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaan penandatanganannya,” tegasnya.
Dengan demikian, Nurlif berpendapat pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sudah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk Pilkada 2024.
Keterlambatan penandatanganan dokumen terkait MoU Helsinki dan UUPA sepenuhnya merupakan tanggung jawab KIP Aceh yang belum menjadwalkan pelaksanaannya. Karena itu, Nurlif menganggap tidak ada lagi alasan bagi KIP Aceh untuk menunda status pemenuhan syarat pasangan calon Bustami-Fadhil Rahmi.