Komparatif.ID, Jakarta— Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, menegaskan pihaknya konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya dalam pemberantasan judi online (judol).
Berbagai langkah telah diambil, termasuk memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judol dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judol, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening di bank (blacklisting).
“Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan di-blacklisting,” terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Ini Cara OJK Tingkatkan Kesejahteraan Perempuan Pelaku UMKM Aceh
Aman menuturkan OJK bersama perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
OJK terus memantau upaya perbankan dalam merespons tantangan pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud.
Upaya ini diintensifkan dengan meminimalisir praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judol.
Lebih lanjut, Aman menjelaskan Perbankan juga telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online.
Langkah tersebut termasuk menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil, melakukan web crawling, dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
Ia menegaskan penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.