Komparatif.ID, Banda Aceh—Sudah jatuh tertimpa tangga. Demikian nasib yang dialami Yismanila (41). Mata sebelah kanannya mengalami kebutaan setelah gagal operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Awal kisahnya seperti ini. Pada 2022 Yismanila divonis mengidap tumor pembuluh darah di bagian hidung. Saat itu Yismanila dioperasi di Zainoel Abidin. Usai operasi, warga Samatiga, Aceh Barat, tersebut kembali ke kampung halamannya.
Tiba-tiba, pada awal 2024, tumor tersebut muncul lagi. Setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien, Yismanila dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin.
Setelah menjalani proses rawat jalan, diputuskan bila Yismanila dioperasi pada Selasa (13/2/2024).
Baca: 7 Khasiat Durian, Bikin Bahagia Hingga Tingkatkan Gairah Seks
Suami Yismanila yang bernama Azhar mengisahkan bahwa rencana operasi tersebut belum mendapatkan izin darinya. juga belum diberikan rekomendasi oleh dokter THT Beni. Tapi dokter Fadila memaksakan kehendak. Yismanila tetap dibawa ke ruang operasi.
Di dalam ruangan operasi, Yismanila dibius lokal. Sehingga melihat semua kejadian di sana.
Saat itu dokter berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa tumor yang ada di hidung Yismanila tidak boleh dicongkel. Karena tumor berada di pembuluh darah. Tapi dokter lainnya tidak peduli. Tetap mencongkel menggunakan alat medis. Petaka pun terjadi. Bagian yang dicongkel mengalami pendarahan.
Karena pendarahan tak kunjung berhenti, rencana operasi dibatalkan. Ibu dua anak itu dikembalikan ke ruang rawat inap Nabawi.
Azhar mengatakan, meski sudah ditempatkan kembali ke ruang rawat inap, pendarahan tidak juga berhenti. Darah yang keluar mencapai setengah liter.
Pada Rabu (14/3/2024) petugas medis RSUD Zainoel Abidin melakukan proses embolisasi—proses penyumbatan pembuluh darah tertentu—untuk menghentikan pendarahan. Operasi yang dimulai pada Magrib baru selesai pada pukul 23.00 WIB.
Saat proses itu dilakukan, Yismanila hanya dibius lokal. Sehingga dia merasakan kesakitan tatkala selang dimasukkan ke kepala.
Usai proses embolasi, Yismanila dikembalikan ke ruang rawat inap. Di sana ia mengalami muntah-muntah, dan tiba-tiba mata sebelah kanannya tidak lagi bisa melihat.
Azhar naik panik. Dia tidak terima dengan kondisi istrinya. Azhar menduga dokter telah melakukan malapraktek terhadap Yismanila.
Manager kasus YBHA Peutuah Mandiri Vatta Arisva, yang ditunjuk sebagai pengacara, bersama dengan Yismanila dan suaminya, Selasa (19/3/2024) melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh.
Vatta menyebutkan sebelum melaporkan oknum dokter yang diduga telah melakukan malapraktek, pihak korban dan kuasa hukum telah terlebih dahulu menjumpai Komite Medik RSUDZA. Akan tetapi pihak Komite Medik, meminta pihaknya menemui Humas RSUDZA.
Vatta mengatakan, pihak Humas RSUDZA tidak memberikan tanggapan apa pun terhadap dugaaan malapraktek yang menimpa kliennya itu.karena tidak menemukan titik temu, akhirnya pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh.
“Laporan sudah diterima oleh pihak SPKT Polda Aceh,” sebut Vatta.
Oknum dokter yang dilaporkan ke Polda Aceh, diduga telah melanggar Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Vatta berharap kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pasien sekaligus korban mendapatkan keadilan.
Keterangan RSUDZA Terkait kasus Yismanila
Kasubbag Informasi, Komunikasi, dan Kerjasama RSUD Zainoel Abidin Rahmadi, dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Komparatif.ID, mengatakan pasien bersangkutan merupakan rujukan dari RSUD Cut Nyak Dhien.
Saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Banda Aceh, dengan keluhan keluar darah dari hidung kanan, dan terjadi lebih kurang sudah enam bulan. Pasien juga mengeluh ada rasa sakit kepala yang kadang-kadang hilang timbul.
Rahmadi menjelaskan pasien juga pernah dioperasi dengan kasus yang sama sekitar dua tahun lalu.
Rahmadi lebih lanjut menerangkan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pasien, ditemukan adanya lendir kemerahan dan jaringan yang rusak di rongga hidung. Kemudian petugas medis melakukan pembersihan.
“Di sinilah kelihatan massa tumor yang sudah rapuh dan mengeluarkan darah sehingga dilakukanlah tindakan untuk menghentikan perdarahan tersebut sehingga pasien perlu dilakukan rawat inap,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam kasus seperti ini pasien ditangani oleh tim dokter spesialis. Dalam penanganan kasus terutama kasus yang berisiko komplikasi, petugas sudah menyampaikan informasi terhadap kasus seperti ini kepada pasien dan keluarganya yang bertanggungjawab. Ini dapat dibuktikan dengan ditandatanganinya persetujuan tindakan.
Setelah itu baru dilakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan dan mencegah perdarahan ulang sebagai persiapan operasi pengangkatan tumor. Tindakan ini merupakan pilihan utama untuk kasus penyakit ini dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku saat ini.
“Setelah tindakan, pasien memang mengeluh gangguan lapangan pandang pada mata kanannya di area tengah yang berdekatan dengan lokasi tumor. Hal ini merupakan efek dari penekanan yang terjadi akibat adanya tumor –tumor menekan area sekitarnya. Hasil pemeriksaan, mata pasien masih bisa melihat pada lapangan pandang samping kanan.
“Setelah tindakan dimaksud, tim dokter kita juga melakukan telekonferens dengan dokter ahli konsultan dari Rumah sakit Cipto Mangunkusumo,” imbuhnya.