Tanggapi Pengumuman KPU, AMIN: Tim Hukum Gugat ke MK

Tim hukum amin gugat ke MK
Paslon nomor urut 01, Rabu (20/3/2024) mengumumkan akan menggugat berbagai kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan seusai KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Foto: Tangkapan Layar video yang tayang di narasi.

Komparatif.ID, Jakarta-Tim Hukum AMIN akan gugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun peluang mendapatkan kemenangan sangat kecil, tapi AMIN tetap memilih jalan konstitusi. Mereka berharap hakim konstitusi bersikap imparsial.

Pasca penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, paslon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan menempuh jalur hukum ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut keduanya, terlalu banyak ketidaknormalan sebelum, sepanjang, dan setelah Pemilu 2024 berlangsung.

Dalam video menanggapi hasil menetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu 2024, AMIN menyampaikan pidato. Mereka menekankan Tim Hukum akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam video yang dibuat dan diunggah pada Rabu (20/3/2024) Anies Rasyid Baswedan mengatakan dalam sebuah pemilihan proses tidak kalah penting selain hasil. Proses harus dipastikan terbuka, jujur, dan bebas tekanan, untuk menjamin semua suara yang memenuhi syarat supaya didengar dan dihormati.

Anies mengatakan panpa proses kredibel, legilitmasi calon terpilih dan keputusan memunculkan keraguan.

Seemntara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan sepanjang pilpres kali ini, pihaknya telah melihat dan menemukan banyak ketidaknormalan. Kekurangan, dan pembiaran terhadap proses tidak wajar, tidak terjadi sebelumnya dalam perjalanan bangsa ini.

“Mulai rekayasa regulasi, sampai ke intervensi alat negara, ini telah menjadi catatan media dan publik. Mas Anies dan saya maju pencalonan untuk membawa misi perubahan. Menghadirkan keadilan dan kemakmuran untuk semua.Menegakkan kembali demokrasi, dan menunauikan jani janji demokrasi,” sebut Cak Imin yang berdiri di samping kiri Anies.

Ia melanjutkan, berdasarkan catatan KPU, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada paslon nomor urut 01. Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan teguh singga akhir, Anies-Muhaimin memutuskan meminta tim hukum timnas untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyampaikan ke majeleis hakim dan publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama pilpres kali ini.

Terlalu banyak temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas yang telah dikumpulkan tim hukum AMIN. Seluruh temuan akan disampaikan tim hukum kepada MK.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada tim hukum yang dipimpin saudara Ari Yusuf Amir, dan dikawal sepenuhnya oleh tim AMIN di bawah kepemimpinan kapten Muhammad Syauqi. Seluruh relawan dan pendukung mari dukung perjuangan tim hukum berjalan di jalan kontitusional yang tersedia,” imbuhnya.

Anies yang melanjutkan pidato Cak Imin mengatakan kepemimpinan yang lahir dari proses yang ternodai, akan melahirkan rezim yang output-nya nanti penuh dengan ketidakdilan. Pihaknya tidak ingin itu terjadi. Dalam prinsip demokrasi modern, maka langkah yang dilakukan bukan marah-marah dan agitasi. Tapi mengumpulkan semua sinyalemen dan bukti untuk dibawa ke depan MK. Ini ciri organisasi negara yang modern dan beradab.

“Sepanjang proses terlalu banyak ketidaknormalan yang kami alami. Kami memilih untuk mengumpulkan itu semua secara hati-hati, karena kita ingin negara tercinta ini makin matang dalam bernegara,” kata Anies.

Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024. Penetapan dilakukan pada  Rabu (20/3/2024) dalam berita acara KPU Nomor: 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Penetapan Prabowo-Gibran pemenang Pilres 2024 disampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat usai rapat pleno.

Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, merupakan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi KPU secara nasional.

Rekapitulasi nasional terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.

Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:

– Anies-Cak Imin 40.971.906 suara

– Prabowo-Gibran 96.214.691 suara

– Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara

Pasangan Prabowo-Gibran pun unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya.

Dengan demikian, KPU menyatakan pasangan calon Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

Artikel SebelumnyaKPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Artikel SelanjutnyaUsai Gagal Operasi di Zainoel Abidin, Yismanila Mengaku Alami Kebutaan
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here