
Komparatif.ID, Simeulue– Seorang ustad muda asal Padang berinisial DF (32) dilaporkan ke Polres Simeulue, karena menikahi anak di bawah umur dengan menggunakan segenap tipu daya.
Pada tahun 2021, Ustad muda asal Padang berinisial DF, datang ke Kabupaten Simeulue. Ia mengaku datang ke sana untuk pengembangan dakwah Islam. Dengan penampilan seperti seorang syaikh, ia berhasil mendapatkan simpati dari banyak orang.
Pada tahun 2023, DF melalui segenap tipu daya berbalut religi, dia berhasil menikahi secara siri seorang putri anggota jamaahnya yang saat itu masih berusia 11 tahun.
Ustad asal Padang itu mengatakan kepada ayah korban bahwa menikahi perempuan dalam usia muda merupakan sunnah yang dipraktekkan oleh Rasulullah. Ia mencontohkan Nabi menikahi Siti Aisyah pada usia tujuh tahun.
Ustad asal Padang itu tersebut berjanji bahwa tidak akan menggauli sang bocah. Ia bersedia menunggu hingga sang bocah berusia 19 tahun. Ia juga berjanji akan menyekolahkan dan memondokkan sang putri ke pesantren di Padang.
Baca juga: Berkat Series Bidaah, Walid Lombok yang Cabuli 22 Santriwati Dilaporkan ke Polisi
Akan tetapi, begitu malam pertama, pelaku yang kala itu masih berusia 30 tahun, langsung meniduri istri sirinya yang masih sangat kecil.
Tidak lama kemudian, ustad tersebut membawa istri sirinya ke itu ke Padang, Sumatra Barat. Tiba di Padang, ternyata ia ingkar janji lagi. Istri sirinya itu hanya disekolahkan selama dua bulan. Kemudian full di rumah melayani dirinya.
Hati ayah mana yang tidak teriris. Sang ayah pun mencari cara supaya ustad itu dan putrinya kembali ke Simeulue. Setelah berbagai bujuk rayu dilakukan, akhirnya si ustad itu bersedia kembali ke Pulau Simeulue membawa serta istrinya yang masih bocah.
Melihat putrinya, hati sang ayah sangat sedih. Hatinya sangat sedih karena ditipu berkali-kali oleh pria yang awalnya telah dianggap sebagai guru agama yang baik. Ternyata sang ustad adalah serigala berbulu domba. Pria muda berpenampilan syaikh itu adalah dahan pembaji batang.
Dengan kemarahan bergelora, sang ayah membuat laporan ke Mapolres Simeulue. Laporan itu dibuat pada Minggu (13/4/2025).
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, S.H memerintahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, pada Minggu, (20/4/2025), DF resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Simeulue, sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Zainur Fauzi.
Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:
Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 90 kali, atau denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.
Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan cambuk antara 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.