Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memiliki minimal satu sertifikat kompetensi atau keahlian guna memperkuat peran mereka dalam meningkatkan produktivitas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta hubungan industrial di perusahaan.
Arahan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.
Dalam sambutannya, Yassierli meminta para anggota serikat pekerja menjadi figur unggulan di perusahaan masing-masing dengan membekali diri melalui sertifikasi resmi.
Ia menyebutkan, anggota SP/SB dapat memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial sesuai minat dan kebutuhan di tempat kerja.
“Rekan-rekan harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian—boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” ujar Yassierli.
Baca juga: Menaker Yassierli: Anak Muda Jangan Bertahan pada Skill Lama
Menurutnya, penguatan kapasitas melalui sertifikasi merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja Indonesia. Ia menjelaskan peran serikat pekerja tidak cukup hanya pada aspek advokasi kesejahteraan, tetapi juga perlu diperkuat melalui kompetensi yang terukur dan dapat diterapkan secara langsung di lingkungan kerja.
Yassierli menjelaskan, sertifikat kompetensi tersebut diarahkan untuk mentransformasi peran SP/SB agar turut aktif membantu perbaikan kinerja perusahaan, memperkuat budaya kerja yang aman, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat.
Dengan kompetensi yang dimiliki, kontribusi serikat pekerja dinilai akan lebih nyata dalam membantu menyelesaikan persoalan di lapangan melalui pendekatan profesional.
“Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata dimana bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional,” ujarnya.
Ia menyampaikan skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 telah tersedia.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan peluncuran skema Ahli Hubungan Industrial pada pertengahan tahun 2026. Yassierli menilai, kepemilikan minimal satu sertifikat akan membuka peluang bagi anggota SP/SB untuk menjadi narasumber, instruktur, maupun konsultan yang dapat membantu perusahaan di Indonesia.













