Home News Daerah Soal TPP ASN dan BPJS JKA, LP2A: Sumber Dananya Berbeda

Soal TPP ASN dan BPJS JKA, LP2A: Sumber Dananya Berbeda

Soal TPP dan BPJS JKA, LP2A: Sumber Dananya Berbeda
Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr. Samsuardi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr. Samsuardi, mengatakan perbandingan antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Aceh dan BPJS JKA tidak dapat dilakukan secara langsung karena keduanya bersumber dari struktur pendanaan yang berbeda.

Ia menyebut, sebagian besar komponen dalam TPP ASN mengandung dana transfer pusat yang peruntukannya telah ditentukan dan tidak dapat dialihkan.

Menurutnya, iuran BPJS daerah sepenuhnya bergantung pada kapasitas fiskal murni daerah seperti Pendapatan Asli Daerah dan dana otonomi khusus, sedangkan TPP mencakup dana pusat yang hanya dicatat dalam APBA sebelum disalurkan.

Karena itu, ia meminta publik memahami perbedaan struktur sumber dana agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru dalam membaca kebijakan anggaran.

“Iuran BPJS daerah sangat bergantung pada kapasitas fiskal murni daerah, seperti PAD dan dana otonomi khusus. Sementara di dalam TPP ada dana pusat yang peruntukannya sudah terkunci. Jadi tidak bisa dibandingkan langsung,” jelasnya, Minggu (15/2/2026).

Menurut Samsuardi, dari total pagu TPP ASN tersebut, porsi terbesar justru berasal dari dana transfer pusat dalam skema DAK Non-Fisik untuk guru PNS daerah, bukan murni dari kapasitas fiskal daerah.

Di dalam struktur itu terdapat komponen dana pusat untuk guru seperti Tunjangan Profesi Guru sekitar Rp714,5 miliar, Tunjangan Khusus Guru sekitar Rp68,6 miliar, serta tambahan penghasilan guru atau tamsil sekitar Rp7,9 miliar.

Dana tersebut secara administratif memang dicatat dalam belanja daerah, namun secara substansi bukan beban fiskal murni Pemerintah Aceh.

Ia menjelaskan mekanisme pencatatan tersebut lazim dalam sistem keuangan daerah karena dana transfer tetap harus masuk dalam dokumen APBA sebelum disalurkan kepada penerima.

Namun tanpa pemisahan yang jelas antara belanja pegawai yang bersumber dari fiskal daerah dan dana titipan pusat, angka total TPP dinilai menjadi bias di ruang publik.

Baca juga: Dr. Samsuardi: Anggaran TPP Rp 1,5 T Hanya Numpang Catat di APBA

“Kalau seluruhnya disebut TPP daerah, seolah-olah kemampuan fiskal Aceh sangat besar untuk membayar tunjangan. Padahal sebagian signifikan adalah kewajiban pemerintah pusat yang dititipkan melalui mekanisme transfer,” kata Samsuardi.

Ia menambahkan, ruang fiskal eksekutif akan semakin sempit apabila belanja non-rutin yang fleksibel telah banyak terserap dalam skema program aspirasi atau pokok pikiran legislatif.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah lebih terikat pada belanja wajib dan memiliki keterbatasan untuk memperbesar porsi program layanan publik tambahan, termasuk pembiayaan iuran kesehatan daerah.

Atas dasar itu, LP2A mendorong transparansi yang lebih rinci dalam penyajian struktur anggaran TPP ASN 2026 kepada publik, termasuk pemisahan yang tegas antara belanja pegawai murni daerah dan dana transfer pusat.

Ia menekankan secara pencatatan tidak terdapat kesalahan, namun komunikasi kebijakan harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan sentimen negatif yang tidak berbasis pada struktur anggaran yang sebenarnya.

“Perlu keterbukaan data agar publik tidak terjebak pada persepsi yang keliru. Struktur anggaran harus dipahami sesuai sumber dan peruntukannya,” imbuhnya.

Previous articleTim Pengabdian Unsam Ajak Siswa Manyak Payed Belajar Siaga Bencana Lewat Game
Next articleMenaker Minta Serikat Pekerja Wajib Punya Sertifikat, Ini Alasannya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here