Seorang Paman di Aceh Utara Perkosa Putri Abangnya

paman
RS (26) paman makan tanaman. Dia memperkosa putri abang kandungnya sendiri. Foto: Dok. Polres Aceh Utara.

Komparatid.ID, Lhoksukon—Seorang paman di Aceh Utara berinisial RS (26) tega memperkosa Bunga (17) yang notabenenya putri abang kandungnya sendiri.  Bukan hanya sekali, tapi sang paman memperkosa putri abangnya sendiri sebanyak lima kali.

Informasi yang diterima oleh Komparatif.ID, Sabtu (3/8/2024) awal mula petaka tersebut terjadi pada 16 Juli. Saat itu Bunga—bukan nama sebenarnya- menginap di rumah neneknya. Nenek tersebut merupakan ibu kandung ayahnya.

Di rumah sang nenek, turut berada seorang paman Bunga yang berinisial RS. Pria tersebut bermukim di Banda Aceh. Sang paman sudah bekeluarga dan saat peristiwa itu terjadi istrinya baru saja melahirkan.

Pada malam itu sang paman menyelinap ke dalam kamar tempat Bunga tidur. Singkat cerita, di bawah ancaman, Bunga dirudapaksa oleh adik ayahnya sendiri.

Baca: Setiap Jumat Seorang Ayah Tiri di Bener Meriah Perkosa Putri Sambungnya

Bayangkan, betapa hancurnya hati sang belia. Pagar telah makan tanaman. Pria yang seharusnya menjadi pengganti ayahnya, tapi justru menjadi monster bagi dirinya. Bunga tak pernah menyangka bila adik sang ayah, justru menjadi orang yang menghancurkan dirinya.

Lebih sakitnya lagi, sebelum beraksi, pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Korban selalu menolak setiap hendak ditiduri, tapi pelaku mengancam akan memukul dan akan menyebarkan aib itu ke orang lain.

Setelah korban berhasil keluar dari rumah neneknya beberapa hari kemudian, dara tersebut langsung mengadukan peristiwa itu kepada ibunya.

Seperti disambar petir di siang hari. Hati ibu Bunga hancur berkeping-keping. Jiwanya menolak; sekaligus tidak percaya bila adik iparnya, yang notabenenya wali bagi Bunga, justru menjadi monster bagi Bunga.

Tak terima atas musibah yang menimpa putrinya, ibunya Bunga mengadukan peristiwa itu ke Polres Aceh Utara.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera bergerak. RS diringkus tatkala sedang berada di Mapolsek Langkahan untuk kepentingan memberikan keterangan.

RS sempat mengelak. Tapi kala dipertemukan dengan korban, dia tidak dapat lagi berkilah. Alhasil, sang paman segera dibui untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, Jumat (2/8/2024) kepada wartawan mengatakan bahwa pemerkosaan oleh paman terhadap keponakan terjadi dalam kurun 16-19 Juli 2024.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.

Artikel SebelumnyaADONORDAY Gelar Donor Darah di Sentra Kopi
Artikel SelanjutnyaSiti Alia Dihabisi Karena Tak Beri Pinjam Motor Kepada Pelaku
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here