Home Politik Segel Gudang Beras di Sabang, Mentan Sebut Sudah Koordinasi Dengan Mualem

Segel Gudang Beras di Sabang, Mentan Sebut Sudah Koordinasi Dengan Mualem

Sudah Kantongi Izin BPKS, 250 Ton Beras Impor di Sabang Tetap Disegel Pusat Segel Gudang Beras di Sabang, Mentan Sebut Sudah Koordinasi Dengan Mualem
Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat konferensi pers penyegelan gudang 250 ton beras di Jakarta, Minggu (23/11/2025). Foto: Antara.

Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan penyegelan 250 ton beras impor di Sabang sudah melalui proses koordinasi langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

Ia menyebut penyegelan itu untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan pemasukan beras tanpa izin impor.

“Begitu laporan masuk, saya langsung menelepon Gubernur Aceh untuk memastikan semuanya bergerak cepat. Tidak boleh ada toleransi untuk tindakan ilegal seperti ini. Kalau tidak ada izin impor, titik,” kata Amran melansir Antara di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Amran menilai laporan awal menunjukkan adanya beras impor tanpa izin yang masuk melalui Pelabuhan Sabang. Situasi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan impor beras mengingat stok nasional berada pada posisi terbaik.

Setelah memastikan informasi tersebut, ia mengaku mengoordinasikan langkah-langkah penindakan dengan Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, Pangdam Iskandar Muda hingga Menteri Perdagangan.

Ia mengatakan hasil verifikasi memastikan tidak ada izin impor yang dikeluarkan pemerintah pusat, sehingga aparat langsung melakukan penyegelan.

Amran menyebut pemerintah harus bertindak tegas terhadap tindakan ilegal yang dinilai dapat mengganggu kehormatan bangsa dan merugikan petani.

Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh: Pernyataan Mentan Tendensius Kepada Aceh yang Dipimpin Eks Panglima GAM

Ia menyampaikan stok beras nasional sangat aman, merujuk pada data Badan Pusat Statistik yang mencatat produksi 34,7 juta ton. Selain itu, stok Bulog mencapai 3,8 juta ton, yang disebut sebagai angka tertinggi sepanjang sejarah.

Secara regional, Mentan menuturkan Aceh juga berada dalam kondisi surplus, termasuk Sabang yang memiliki ketersediaan 5.911 ton dengan kebutuhan 4.940 ton.

Respon Pemerintah Aceh Usai Kementan Segel Gudang Beras di Sabang

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebut pernyataan Menteri Pertanian usai penyegelan gudang beras impor di Sabang cenderung menyudutkan Aceh dan terkesan menyinggung kondisi daerah yang dipimpin mantan Panglima GAM.

Ia menilai Amran terlalu reaksioner dan dapat mengganggu keharmonisan yang selama ini dijaga bersama. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan tanpa memperhatikan kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dianggap sebagai tindakan gegabah.

“Menteri Amran dalam pernyataannya kami nilai terlalu reaksioner dan minim terhadap sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik. Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang kami nilai terlalu di dramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang,” terang

MTA menyampaikan Gubernur Aceh telah menerima laporan lengkap mengenai beras yang dimasukkan ke Sabang dan menegaskan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS maupun pihak terkait lainnya.

Ia menjelaskan harga beras di Sabang kerap lebih tinggi dibandingkan daratan Aceh sehingga kebijakan memasukkan beras dari luar dipandang sebagai langkah transisi untuk membantu masyarakat.

Baca juga: 250 Ton Beras yang Masuk Sabang Bukan Beras Impor Ilegal

Menurutnya, Sabang sebagai kawasan bebas memiliki kewenangan tertentu, termasuk dalam pemasukan barang.

MTA menilai pernyataan Amran yang menyebut beras tersebut ilegal tidak berdasar dan mereduksi kewenangan Aceh yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Pernyataan ilegal yang disampaikan menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” terang MTA.

Ia mengatakan perbedaan tafsir kewenangan seharusnya diselesaikan secara proporsional, bukan melalui pernyataan yang dapat memicu ketegangan baru. Dalam polemik ini, Aceh meminta Kementerian Pertanian segera melakukan uji laboratorium agar beras tersebut dapat segera dilepaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sabang.

Previous articleJejak Orang Aceh di Singkil: Perang Sabil di Sungai Singkil (Bagian 2)
Next articleKebakaran Tangki Penyimpanan Kondensat PGE Belum Padam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here