Home Politik 10 Ribu Warga Masuk Desil Tinggi, Aceh Barat Lakukan Verifikasi Ulang

10 Ribu Warga Masuk Desil Tinggi, Aceh Barat Lakukan Verifikasi Ulang

10 Ribu Warga Masuk Desil Tinggi, Aceh Barat Lakukan Verifikasi Ulang
Bupati Aceh Barat Tarmizi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meulaboh— Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai melakukan verifikasi ulang data sosial ekonomi warga setelah lebih dari 10 ribu masyarakat tercatat berada di kelompok desil 8 hingga 10.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan klasifikasi tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi riil warga di lapangan usai penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Pemerintah Aceh.

Verifikasi ulang dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Satgas ini akan bekerja memeriksa langsung kondisi warga dari tingkat gampong hingga kecamatan.

Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan pembentukan satgas merupakan untuk mengantisipasi persoalan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Menurutnya persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah akurasi data sosial ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Setelah membentuk satgas, hari ini kami lanjut dengan rakor DTSEN mengundang BPS, BPJS, dan dinas terkait,” kata Tarmizi dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 10 ribu warga Aceh Barat yang masuk kategori desil 8 hingga 10 dan berpotensi dicoret dari program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Mei 2026, masyarakat desil 1 sampai 5 ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan desil 6 dan 7 ditanggung melalui JKA. Sementara itu, masyarakat desil 8 hingga 10 dinilai masuk kategori mampu sehingga pembiayaannya dilakukan secara mandiri.

Baca juga: Bupati Aceh Barat Usul Penyesuaian JKA Ditunda Jika Data Belum Siap

Namun, Tarmizi menilai perlu ada verifikasi ulang untuk memastikan klasifikasi tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi riil warga.

Menurutnya, jangan sampai ada warga kurang mampu yang justru tercatat sebagai kelompok mampu dan akhirnya kehilangan akses terhadap bantuan kesehatan maupun bantuan sosial lainnya.

“Pertanyaannya apakah mereka yang di desil 8 sampai 10 benar-benar orang kaya atau seharusnya di desil 1 sampai 7, miskin atau kurang mampu. Langkah proaktif pembentukan satgas ini untuk antisipasi kejadian-kejadian yang tidak diharapkan di kemudian hari. Jangan sampai masyarakat susah dan menderita,” ujarnya.

Selain sektor kesehatan, Tarmizi juga mengatakan Pemkab Aceh Barat ingin memastikan penyaluran bantuan sosial seperti rumah dhuafa tepat sasaran.

Ia menegaskan bantuan tersebut harus mengacu pada data yang valid agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Begitu juga dengan bantuan sosial seperti rumah dhuafa. Bisa dibantu jika desil 1 sampai 3. Jika selain itu, apalagi di desil 8 sampai 10, bisa menjadi temuan,” imbuhnya.

Previous articleSempat Kritis, Bahlil Klaim Pasokan Energi Kembali Terkendali
Next articleBermodal Bantuan Rp100 Juta dari Baitul Mal Aceh, BUMG di Nagan Raya Kini Untung Rp12 Juta/Bulan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here