Komparatif.ID, Meulaboh— Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengusulkan agar rencana penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ditunda apabila data penerima manfaat belum siap dan akurat.
Menurutnya, penerapan kebijakan tanpa basis data yang valid berisiko memicu masalah di fasilitas layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Tarmizi menanggapi kebijakan Pemerintah Aceh yang akan menghentikan pembiayaan JKA bagi masyarakat dalam kelompok desil 8 hingga 10 mulai 1 Mei 2026.
Politisi Partai Aceh (PA) itu menjelaskan skema JKA telah mengalami perubahan sejak dikelola oleh BPJS Kesehatan. Ia mengingatkan pada masa pemerintahan Gubernur Irwandi Yusuf, program JKA belum berada di bawah pengelolaan BPJS, sehingga pembiayaan hanya dikeluarkan saat masyarakat benar-benar berobat.
Menurutnya, setelah adanya regulasi dari pemerintah pusat yang mengharuskan pengelolaan melalui BPJS, sistem pembayaran berubah menjadi berbasis premi bulanan.
Pemerintah Aceh, kata dia, harus membayar sekitar Rp50 ribu per orang setiap bulan, baik masyarakat tersebut sakit maupun tidak. Kondisi itu sempat membuat anggaran JKA membengkak hingga Rp1,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Baca juga: Dana Otsus Menyusut, JKA Kini Tak Lagi Tanggung Seluruh Warga Aceh
Tarmizi juga mengungkapkan saat dirinya masih berada di Komisi V DPRA, pihaknya melakukan penyesuaian data bersama BPJS dan Pemerintah Aceh. Upaya tersebut menurutnya berhasil menekan anggaran menjadi sekitar Rp850 miliar.
Ia menilai penyesuaian kebijakan saat ini merupakan hal yang wajar mengingat kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan, terutama akibat berkurangnya dana otonomi khusus hingga 50 persen. Selain itu, pendapatan asli daerah dinilai masih terbatas.
“Dengan kondisi keuangan daerah yg semakin kecil, dana Otsus tinggal setengah, kemudian ada efisiensi, PAD masih kecil. Maka wajar jika dilakukan penyesuaian,” ungkap Tarmizi melalui media sosial pribadinya, Minggu (5/4/2026).
Ia menekankan perlunya pembaruan data secara akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan kelompok penerima manfaat. Ia mengingatkan agar tidak ada masyarakat mampu yang justru masuk kategori miskin, maupun sebaliknya.
Selain itu, ia menyarankan agar kebijakan yang direncanakan berlaku pada 1 Mei ditunda apabila data belum benar-benar valid.
“Tunda pemberlakuan 1 Mei jika belum clear data. Nanti akan ribut di RS dan menderita masyarakat kurang mampu jika ada yg masuk dalam desil 8-10,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar persoalan ini dibahas secara serius bersama DPRA serta disampaikan kepada publik dengan cara yang mudah dipahami agar tidak menimbulkan kesan bahwa program JKA dihapus.
Tarmizi juga menekankan pentingnya verifikasi ulang data peserta, termasuk memastikan data warga yang telah meninggal dunia tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat. Ia turut mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani validasi data peserta JKA.
“Verifikasi kembali data peserta JKA, seperti yg sudah meninggal dunia harus ada akta kematian. Jangan sampai terus menerus membayar premi tiap bulan utk mayit, serta bentuk satgas data peserta JKA,” imbuhnya.













