Komparatif.ID, Jakarta— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran obat herbal oplosan yang mengandung bahan kimia obat berbahaya. Temuan ini berasal dari operasi pengawasan di lima wilayah di Provinsi Jawa Tengah dan melibatkan lebih dari 100 ribu produk obat tradisional yang diproduksi secara tidak layak dan dijual tanpa izin resmi.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan banyak masyarakat mengonsumsi obat tradisional dengan keyakinan bahwa produk tersebut aman karena berbahan alami.
Namun, kenyataannya, sejumlah produk yang beredar di pasaran justru dicampur dengan bahan kimia obat seperti dexamethasone, sildenafil sitrat, tadalafil, antibiotik, hingga paracetamol.
“Kalau orang menggunakan obat tradisional, kan, dipercaya secara natural ini minuman sehat. Tetapi kalau di dalamnya mengandung obat kimia seperti dexamethasone atau sildenafil, tentu bisa menimbulkan dampak serius,” ungkap Taruna dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan, bahan kimia obat (BKO) seperti itu dapat menyebabkan gangguan ginjal dan kerusakan hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang atau tanpa pengawasan medis.
Baca juga: Nilam Aceh, Penyakit dan Obatnya
Obat herbal oplosan semacam ini tidak hanya ditemukan di Jawa Tengah. Produk sejenis juga telah terdeteksi di wilayah lain seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, hingga Makassar.
Dalam salah satu penindakan di Klaten, BPOM berhasil menyita berbagai produk jamu yang terbukti mengandung BKO. Berdasarkan hasil uji laboratorium, sejumlah produk diketahui mengandung senyawa kimia seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak, yang seharusnya hanya digunakan dalam pengobatan medis di bawah pengawasan dokter.
Produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan tidak terdaftar secara resmi di BPOM.
Produk obat herbal palsu yang ditemukan di Klaten antara lain Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api dalam kemasan plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, Pegal Linu Nusantara, Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng.
Taruna mengingatkan tidak semua produk dengan label “herbal” atau “alami” benar-benar bebas dari risiko.
“Kita harus jaga masyarakat dari produk-produk berbahaya yang bisa merusak kesehatan. Obat tradisional seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat yang berisiko tinggi,” ujarnya.