
Komparatif.ID, Banda Aceh— Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin langsung pembongkaran sejumlah baliho ilegal yang berdiri tanpa izin pada Jumat (30/5/2025) malam.
Illiza mengatakan Pemko Banda Aceh telah memberikan waktu yang cukup kepada para pemilik baliho untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun hingga tenggat waktu habis, mayoritas pemilik belum menertibkan papan reklame.
“Sebelumnya, kita sudah beri tenggat waktu untuk mengurus izin atau membongkar sendiri, tapi waktunya sudah habis, makanya malam ini kita bongkar,” ujarnya di sela-sela kegiatan pembongkaran.
Dari total 133 titik baliho ilegal yang terdata, Illiza menyebut baru 23 unit yang berhasil dibongkar oleh tim gabungan. Baliho-baliho yang ditertibkan ini sebagian besar tidak mengantongi izin resmi, bahkan ada yang tidak membayar pajak reklame sebagaimana mestinya.
Baca juga: Illiza Sebut Pemko Banda Aceh Berhasil Lunasi 85 Persen Utang
Politisi PPP menjelaskan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat keberadaan baliho ilegal ini cukup signifikan bila dihitung sejak awal pemasangannya.
Illiza menekankan bahwa ke depan, semua pelaku usaha periklanan wajib mengantongi izin resmi sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya.
“Ini ada juga yang tak berizin, tapi bayar pajak. Semuanya akan kita tertibkan, tata kembali, kita kaji area mana yang boleh dan tidak mengusik estetika kota,” ujarnya.