
Komparatif.ID, Banda Aceh– Seorang pria berinisial RA (28), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh usai kedapatan membawa ganja kering.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 3,7 kilogram ganja yang sebagian besar disembunyikan di rumahnya.
Penangkapan berlangsung pada Senin sore, (5/5/2024), di kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. RA diciduk saat berdiri di pinggir jalan, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, membenarkan penangkapan tersebut. Tim segera turun ke lapangan untuk menyelidiki informasi yang masuk dan berhasil mengidentifikasi target berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi.
“Benar, setelah menerima informasi kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap yang bersangkutan,” ujar Rajabul Asra dalam keterangan resminya, Selasa (6/5/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan 700 gram ganja dalam tas yang dibawa RA. Dari pengakuan awal, pelaku mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial AR seberat lima kilogram seharga Rp 5 juta. Sebagian barang haram itu telah diedarkan lebih dulu, sementara sisanya disimpan di rumahnya.
Baca juga: Peneliti Kanada Ungkap Ganja Jadi Narkoba Favorit di Aceh
“Ditemukan ganja sebanyak 700 gram dalam tas itu. Diakui ganja ini dibeli dari seseorang berinisial AR sebanyak 5 kilogram dengan harga Rp 5 juta, sebagian sudah dijual,” ungkapnya.
Tak ingin melewatkan kesempatan, polisi langsung mengembangkan kasus ke tempat tinggal RA. Hasilnya, ditemukan tambahan tiga kilogram ganja, sehingga total barang bukti mencapai 3,7 kilogram.
“Selain itu, yang bersangkutan juga menyimpan tiga kilogram ganja lain di rumahnya, sehingga kita lakukan pengembangan dan total ada 3,7 kilogram ganja yang kita amankan,” sambung dia.
Selain ganja, aparat turut menyita satu unit sepeda motor Mio Soul GT dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Saat ini, pria asal Aceh Besar diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk memburu pemasok utama dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat. “Tim masih melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus ini, termasuk memburu tersangka lainnya,” pungkasnya.