Home News Nasional Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak PN Jaksel

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak PN Jaksel

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Kembali Diperiksa KPK Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak PN Jaksel
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Detik.

Komparatif.ID, Jakarta— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim Sulistyo mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo tidak dapat diterima seluruhnya.

“Mengadili: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Dengan demikian, seluruh petitum yang diajukan oleh pihak pemohon ditolak.

Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kuasa hukumnya menilai alat bukti yang digunakan KPK tidak memiliki relevansi dengan unsur pokok delik yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Menurut pihak pemohon, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil.

Artinya, harus ada akibat nyata berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hakim dalam pertimbangannya menyatakan KPK telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Dalam persidangan disebutkan bahwa penyidik KPK mengumpulkan berbagai bukti yang tercatat dalam dokumen T-4 hingga T-117 serta didukung bukti tambahan T-135 dan T-136.

“Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti yang sah,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga menegaskan pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil dari suatu perkara, yakni apakah penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan tidak memasuki materi perkara yang akan diuji dalam persidangan pokok.

Dalam putusan tersebut, hakim juga mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan pihak pemohon. Beberapa di antaranya berupa kumpulan artikel berita media yang dinilai tidak relevan karena hanya bersifat informasi.

Selain itu, hakim juga menilai sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan sebagai bukti oleh pemohon belum dapat dijadikan dasar hukum karena belum menjadi yurisprudensi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Previous articleSoal Hunian Korban Bencana, Warga Bireuen Pilih Huntap
Next article31 Tahun Ditinggalkan, Anis Temukan Sang Ayah Telah Menikah Lagi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here