
Komparatif.ID, Jakarta— Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Permohonan tersebut terdaftar pada Selasa, 10 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara itu terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam keterangan yang dimuat, klasifikasi perkara tersebut adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka.
SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang diajukan Yaqut dalam permohonannya. Selain itu, hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga belum dicantumkan dalam sistem. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Baca juga: Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Masa pencegahan tersebut akan berakhir pada Februari ini.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kuota haji tambahan itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.












