Komparatif.ID, Bireuen— Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak mengusulkan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima aspirasi masyarakat yang menginginkan pembangunan hunian tetap (huntap) secara langsung.
Penjelasan itu disampaikan oleh Hanafiah SP, CGCAE, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, dalam pertemuan di ruang Badan Musyawarah DPRK Bireuen, Selasa (10/02/2026).
Ia mengatakan pemerintah daerah tidak menolak pembangunan huntara, namun memilih tidak mengusulkannya karena mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Menurut Hanafiah, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembangunan huntara umumnya dilakukan pada satu lokasi yang berada di atas tanah milik pemerintah daerah.
Apabila lokasi yang digunakan berada di Cot Bate Geuleungku, Kecamatan Simpang Mamplam, warga diperkirakan akan mengalami kesulitan karena jaraknya yang cukup jauh dari tempat mereka bekerja.
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah mendengar aspirasi masyarakat secara berjenjang, mulai dari tingkat keuchik, camat, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Bupati tidak menolak dan tidak mengusulkan karena mendengar aspirasi masyarakat secara berjenjang mulai dari keuchik, camat hingga BPBD,” ujar Hanafiah dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Satgas PRR Kebut Pembangunan 9.430 Unit Huntap di Aceh
Hanafiah juga menambahkan aspirasi serupa turut disampaikan langsung oleh warga Gampong Pante Baro Kumbang, Kecamatan Peusangan, saat kunjungan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., ke gampong tersebut.
Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan keinginan agar hunian tetap dapat dibangun langsung di atas tanah milik masing-masing. Warga juga menyatakan kesediaannya untuk mengurus kelengkapan surat kepemilikan tanah sebagai bagian dari proses pembangunan hunian tersebut.
Sebagai bentuk kompensasi selama masa persiapan pembangunan, pemerintah direncanakan memberikan dana tunggu harian kepada warga selama tiga bulan dengan total sebesar Rp1.800.000.
Dana tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sembari mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan administrasi tanah.
Hanafiah mengatakan pemerintah daerah juga berupaya mempermudah proses tersebut dengan berkoordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bireuen.
Ia bahkan menghubungi pihak BPN untuk mengetahui syarat-syarat administrasi yang perlu dilampirkan oleh masyarakat dalam pengurusan dokumen kepemilikan tanah.













