PLN Persilakan Warga Silih Nara Tempuh Jalur Hukum

Warga Silih Nara Minta PLN Tuntaskan Pembayaran Ganti Rugi

Silih Nara PLN PLTA Peusangan
PLN IUP SBU melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Silih Nara, Aceh Tengah, yang mengklaim bila pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2, masih menisakan persoalan. Rumah dan sebagian lahan mereka belum dibayar. Dalam pertemuan yang berlangsung di Medan, Jumat (24/11/2023) Juru Bicara PLN Cokky Anthonius Feri Yuska B, menyebutkan bila masyarakat merasa dirugikan, dipersilakan menempuh jalur hukum. Foto: Dok. PLN IUP BSU.

Komparatif.ID, Medan—Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempersilakan 132 warga Silih Nara, Aceh Tengah, menempuh jalur hukum atas klaim bahwa rumah mereka yang digusur untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Peusangan (PLTA Peusangan) yang belum diganti rugi hingga saat ini.

Juru Bicara PLN Cokky Anthonius Feri Yuska B, yang sekaligus Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN Induk Unit Pembangunan Sumatra Bagian Utara (IUP SBU), dalam pertemuan dengan perwakilan warga Silih Nara yang berlangsung di Medan, Sumut, Jumat (24/11/2023) mengatakan warga yang belum mendapatkan ganti rugi oleh tim pembebasan lahan Pemerintah Aceh Tengah untuk pembangunan mega proyek PLTA Peusangan 1 dan 2 pada tahun 1998-2000, sebaiknya menempuh jalur hukum.

Dia menjelaskan PLN sebagai perusahaan milik negara diberikan mandat membangun untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku.

Pihak PLN tidak menolak melakukan pembayaran. Tidak juga menghalangi hak-hak warga. Bahkan siap membayar berapapun nilainya. Akan tetapi, pembayaran baru dapat dilakukan bilamana memiliki alas hukum.

Chokky memberikan apresiasi kepada perwakilan warga yang berbicara kepada media massa tentang masalah yang mereka alami di area mega proyek PLTA Peusangan 1 dan 2. Dari penjelaskan perwakilan warga, terlihat mereka telah memahami proses yang harud ditempuh dalam pembebasan tanah.

“Dari penjelasan perwakilan warga kepada media massa, terlihat bila mereka telah memahami proses pembebasan lahan. Dimulai adanya dokumen tahun 2000, selanjutnya terbentuknya tim klarifikasi, verifikasi dan validasi sampai dengan terbitnya berita acara yang menyatakan bahwa seluruh lahan telah terbayar,” sebut Chokky.

Perihal ada perwakilan warga yang mengatakan bahwa PLN belum melakukan pengukuran tanah, dia menerangkan bahwa PLN tidak punya wewenang dan kompetensi melakukan pengukuran. Untuk tugas itu pihak PLN sudah menyurati pihak berkompeten.

Pihak PLN IUP SBU juga proaktif memfasilitasi kegiatan perwakilan warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Termasuk mempertemukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam upaya tersebut, pihak Kejati Aceh juga sudah turun ke lokasi yang disengketakan.

Sebagai bentuk empati sosial. PLN juga belum bekerja di lokasi yang bersengketa, karena lahan tersebut diblokir oleh masyarakat yang merasa haknya belum dibayar.

Saat ini, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh oleh masyarakat yaitu proses hukum. Bila mereka merasa telah dirugikan karena lahan dan rumahnya belum dibayar, maka jalan yang dapat ditempuh adalah pengadilan.

“Buktikan di sana [pengadilan] berdasarkan semua alat bukti terkait rumah dan tanah itu. PLN tidak dapat membayar atas klaim masyarakat karena seluruh stakeholder mulai pemerintah daerah, dan Kejati Aceh, tak satupun yang membenarkan pembayaran atas rumah dan lahan yang diklaim oleh warga Silih Nara belum dibayar,” sebut Chokky.

Pada kesempatan itu dia juga mengimbau masyarakat tidak lagi bertindak menghalangi kegiatan pembangunan.

Warga Silih Nara Desak PLN Bayar Lahan & Rumah Mereka

Sebelumnya, pada konferensi pers yang berlangsung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LBH Banda Aceh, Rabu (22/11/2023) Sadek yang mewakili warga Silih Nara yang harus pindah karena pembangunan PLTA Peusangan, menyebutkan sampai sekarang rumah dan lahan mereka belum dibayar oleh PLN.

Saat pembebasan lahan dilakukan pada tahun 1998 hingga 2000, PLN dan pejabat Aceh Tengah berjanji akan membayar rumah yang terpaksa dibongkar karena permukiman dan ladang mereka masuk kawasan rencana pembangunan PLTA Peusangan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat masalah. Rumah-rumah yang terpaksa dibongkar, tidak diberikan ganti rugi. Sebagian lahan juga demikian. Sedangkan sebagian lahan, tanaman, dan kolam diberikan kompensasi.

Baca: PLTA Peusangan Berdiri, Rumah Hilang Tidak Diganti Rugi

Upaya warga Silih Nara menuntut hak-haknya, terpaksa berhenti saat eskalasi konflik bersenjata antara GAM dan RI meningkat. Mereka tidak berani bergerak. Hanya bisa diam sembari berharap Tuhan segera mengirimkan juru selamat, berdoa supaya perang segera berhenti.

Setelah sekian lama diam, akhirnya pada 2020 warga Silih Nara kembali menuntut hak yang belum diberikan. Karena tak kunjung mendapatkan jawaban, bahkan semakin tidak jelas, mereka menutup akses kontruksi reservoir. Mereka minta pembangunan tidak dilakukan sampai proses ganti rugi tuntas dilaksanakan.

Artikel SebelumnyaPresiden Berhentikan Sementara Firli Sebagai Ketua KPK
Artikel SelanjutnyaNyonya N Ditahan di LP Tanjung Gusta Medan
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here