Home News Daerah Soal PI Migas Andaman, Bahlil Sebut Bakal Bahas “Setengah Kamar” dengan Mualem

Soal PI Migas Andaman, Bahlil Sebut Bakal Bahas “Setengah Kamar” dengan Mualem

Soal PI Migas Andaman, Bahlil Sebut Bakal Bahas "Setengah Kamar" dengan Mualem Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang untuk membahas permintaan Pemerintah Aceh terkait pembagian hasil pengelolaan minyak dan gas (migas) Wilayah Kerja (WK) South Andaman.

Hal tersebut disampaikan Bahlil saat pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Aceh di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, persoalan terkait Participating Interest (PI) perlu dibicarakan dengan baik agar dapat menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Aceh berhak memperoleh Participating Interest sebesar 10 persen apabila wilayah kerja migas berada di bawah 12 mil laut. Sementara itu, untuk wilayah yang berada di atas 12 mil laut, kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.

“Saya kemarin bicara dengan Pak Gub, undang-undang itu menyatakan bahwa kalau di bawah 12 mil PI ada 10 persen yang diberikan kepada daerah. Kalau 12 mil ke atas itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski demikian, Bahlil mengatakan dirinya memahami aspirasi Pemerintah Aceh terkait pembagian manfaat dari pengelolaan migas tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan kepada Gubernur Aceh bahwa persoalan tersebut masih dapat dibicarakan.

“Banyak pertanyaan, PI harus kasih ke Pemda Aceh? Saya katakan bahwa itu kewenangannya memang ada di pemerintah pusat. Tapi sebagai anak yang berproses dari wilayah yang hampir sama dengan Aceh, maka saya sudah kasih tahu Pak Gub, kita bicarakan setengah kamar. Tidak mungkin orang Papua tidak memahami perasaan saudara-saudara saya dari Aceh. Kita selesaikan secara adat saja, kalau memang harus kita bagi, bagi saja,” katanya.

Selain membahas Participating Interest, Bahlil juga menjelaskan rencana pemanfaatan gas dari WK South Andaman. Ia mengatakan kapasitas produksi awal lapangan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 300 MMSCFD (million standard cubic feet per day).

Baca juga: Mualem: Lampu Hijau Hilirisasi Blok Andaman Sudah Didapat

Menurutnya, sebagian produksi gas tersebut telah dialokasikan untuk PT PLN, sementara sebagian lainnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan industri di Aceh.

“Nah, Pupuk Iskandar Muda salah satu yang kita dorong untuk membeli dari situ. Karena saat ini sebagian gas untuk Pupuk Iskandar Muda kita ambil dari tempat lain, ada dari Papua, Kalimantan, dan Sulawesi,” ujar Bahlil.

Sementara itu, terkait permintaan Pemerintah Aceh agar pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Bahlil mengatakan pemerintah masih melakukan kajian dari sisi keekonomian.

Ia mengatakan belum dapat mengambil keputusan karena seluruh aspek bisnis masih dalam pembahasan. Menurutnya, keputusan yang diambil harus memberikan keuntungan bagi semua pihak.

“Saya belum bisa memutuskan karena masih dalam pembahasan. Yang kita harus cari yang win-win. Kita tidak bisa mengatakan A kalau cost-nya tinggi,” kata Bahlil kepada awak media usai pelantikan.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan gas pada akhirnya merupakan kegiatan bisnis yang harus mempertimbangkan aspek ekonomi. Selama perhitungannya layak, permintaan Aceh untuk mengolah gas di KEK Arun dapat dipertimbangkan. Namun, jika biaya yang dibutuhkan terlalu besar, maka kebijakan tersebut akan sulit direalisasikan.

“Karena tidak ada bisnis yang ujungnya rugi. Harus semuanya untung. Untung bagi rakyat Aceh dalam konteks pendapatannya, untung bagi investor. Dan kita bisa melakukan sharing terhadap pendapatan itu,” ujarnya.

Previous articleKorban Gempa Kembar Venezuela Capai 4.118 Jiwa, Ribuan Orang Masih Hilang
Next articleEks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi & TPPU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here