
Komparatif.ID, Blang Pidie— 28 kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Sawira menggugat izin usaha perkebunan budidaya seluas 2.600 hektar di Gampong Pante Cermin, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang dikeluarkan Gubernur Aceh atas nama PT. Dua Perkasa Lestari.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan kini telah memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Dalam gugatannya, para petani mengklaim menguasai dan mengusahakan tanah tersebut selama puluhan tahun. Mereka menyebut terbitnya izin kepada perusahaan telah menghilangkan lahan-lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Baca juga: 5 Keuchik Gugat UUPA ke MK, Minta Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Bahkan, sejumlah kebun sawit milik warga yang ditanami dari bibit bantuan pemerintah pusat dilaporkan telah ditebang oleh pihak perusahaan.
Kelompok tani melalui kuasa hukum MRM Law Firm menyebut penerbitan izin tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai serta mengabaikan keberatan warga setempat.
Mereka menilai tindakan pemerintah dan perusahaan melanggar prinsip partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
“Penerbitan izin dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai dan melanggar prinsip partisipasi masyarakat,” ujar kuasa hukum Muhammad Reza usai sidang agenda pembuktian di PTUN Banda Aceh, Rabu (30/4/2025).
Di sisi lain, Reza menjelaskan pihak PT. Dua Perkasa Lestari melalui tim kuasa hukumnya membantah semua tudingan tersebut. Mereka mengklaim izin usaha telah diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Gugatan kelompok tani disebut tidak memiliki dasar kuat dan justru bisa menghambat iklim investasi di daerah.
Dalam proses persidangan di PTUN Banda Aceh, kuasa hukum kelompok tani menyerahkan 79 dokumen bukti kepada majelis hakim. Bukti tersebut termasuk dokumen penguasaan lahan dan pernyataan dari warga.
Majelis hakim juga menerima dokumen dari pihak perusahaan dan pihak intervensi. Persidangan dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda penambahan bukti.