Home News Daerah Pergub JKA Dicabut, Apdesi Aceh Puji Konsistensi Mahasiswa Kawal Aspirasi Rakyat

Pergub JKA Dicabut, Apdesi Aceh Puji Konsistensi Mahasiswa Kawal Aspirasi Rakyat

Pergub JKA Dicabut, Apdesi Aceh Puji Konsistensi Mahasiswa Kawal Aspirasi Rakyat
Ketua Apdesi Aceh, Muksalmina Asgara. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh mengapresiasi masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) atas konsistensi mengawal aspirasi hingga dicabutnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Pergub tersebut resmi dicabut oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada Senin, 18 Mei 2026.

Ketua Apdesi Aceh, Muksalmina Asgara, menyebut mahasiswa telah menunjukkan keberanian dan sikap kritis dalam menyuarakan keresahan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Aceh.

“Demi menyuarakan keresahan yang dirasakan oleh segenap warga Aceh di 23 kabupaten/kota, mereka secara bersama-sama mendesak agar Kepala Pemerintah Aceh mengambil keputusan berdasarkan asas kebutuhan bukan asas kepentingan,” ujar Muksalmina, Senin, 18 Mei 2026.

Ia menilai perjuangan mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan pencabutan sebuah regulasi, tetapi juga menjadi bentuk pengawalan terhadap kepentingan publik agar tetap menjadi prioritas pemerintah.

Baca juga: Warga di Bireuen Lega Pergub JKA Dicabut

Menurutnya, mahasiswa Aceh hadir di tengah masyarakat dengan keberanian serta intelektualitas dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka. Ia juga menyebut langkah tersebut menjadi bukti bahwa suara rakyat tidak dapat diabaikan ketika disampaikan secara bersama-sama.

“Meskipun ada sebagian pihak memilih aman dalam kenyamanan kekuasaan, namun mereka hadir dengan keberanian menunjukkan perannya sebagai penjaga nurani publik, berdiri di garis depan demi kepentingan masyarakat akar rumput,” katanya.

Selain mengapresiasi pencabutan Pergub JKA, Apdesi Aceh juga meminta Pemerintah Aceh untuk membenahi persoalan desil yang dinilai masih menimbulkan persoalan di masyarakat.

Muksalmina menyebut mayoritas masyarakat yang masuk kelompok rawan miskin justru berada pada angka desil enam hingga sepuluh, sementara masyarakat kelas menengah ke atas berada pada peringkat satu hingga lima.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah meskipun Pergub JKA telah dicabut. Ia berharap kebijakan yang diambil ke depan benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

“Masyarakat Aceh bangga karena mahasiswa-mahasiswi telah menjadi simbol keberanian, integritas, dan harapannya baik untuk saat ini hingga di masa yang akan datang,” ujarnya.

Previous articleKota yang Menyewakan Pandangannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here