Home News Daerah Usai Pergub JKA Dicabut, Pemerintah Aceh Siapkan Aturan Baru

Usai Pergub JKA Dicabut, Pemerintah Aceh Siapkan Aturan Baru

Usai Pergub JKA Dicabut, Pemerintah Aceh Siapkan Aturan Baru
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar, bersama Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, memimpin rapat koordinasi Forkopimda terkait penyelenggaraan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh mulai menyiapkan regulasi baru terkait Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang sebelumnya memicu polemik dan aksi demonstrasi mahasiswa.

Penyusunan aturan baru itu disebut akan mengedepankan partisipasi publik, transparansi, dan keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Forkopimda terkait penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA yang dipimpin Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa, 19 Mei 2026.

Rapat dihadiri unsur Forkopimda Aceh, pimpinan lembaga, akademisi, instansi teknis, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam forum itu, Wali Nanggroe menegaskan JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, melainkan bagian dari perlindungan sosial masyarakat Aceh yang berkaitan langsung dengan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Baca juga: Temui Massa Aksi, Kadinkes Aceh Pastikan Skema JKA Kembali Seperti Semula

“JKA bukan hanya program pelayanan kesehatan, tetapi bagian penting dari perlindungan sosial rakyat Aceh. Karena itu, setiap kebijakan terkait JKA harus mampu menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Malik Mahmud.

Ia juga meminta agar aspirasi mahasiswa dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah harus lebih diutamakan dibandingkan konfrontasi.

“Mahasiswa adalah anak-anak Aceh yang menyampaikan kegelisahan rakyat. Mereka bukan musuh pemerintah,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan turut dibahas, mulai dari kondisi fiskal Aceh, tata kelola JKA, validasi data penerima manfaat, hingga dampak sosial akibat perubahan skema layanan kesehatan.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menjelaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya dibuat untuk penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Tujuan pergub ini untuk menata ulang data berdasarkan DTSEN yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan menjadi acuan berbagai daerah,” kata M. Nasir.

Namun, setelah melalui evaluasi dan pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan mencabut pergub tersebut. Pemerintah Aceh kini sedang menyiapkan regulasi baru dengan mengedepankan partisipasi publik, transparansi, serta keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.

Rapat itu juga menghasilkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pembentukan tim penyusun Pergub JKA baru yang melibatkan pemerintah, legislatif, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil.

Selain itu, pemerintah akan memperkuat validasi data penerima manfaat serta membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat.

Previous articleAceh Utara Siapkan Lahan 1,5 Hektare untuk Kantor BNNK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here