
Komparatif.ID, Bireuen– Warga Gampong Geudong Tampu, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Fajri, mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Nomor 2 Tahun 2026.
Menurut Fajri, keputusan tersebut dinilai cepat karena regulasi itu baru berjalan selama delapan belas hari sejak mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026. Ia mengaku langsung merasakan dampak dari penerapan aturan tersebut terhadap masyarakat kecil.
Sebagai penjual kelapa muda, Fajri mengatakan dirinya merasa kesulitan jika biaya pengobatan nantinya diberlakukan berdasarkan desil. Kondisi itu membuat dirinya khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan pengobatan keluarga.
Namun setelah regulasi tersebut dibatalkan, ia bersama keluarganya merasa lega.
Selain mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Fajri turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli. Menurutnya, Zulfadli tetap konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Baca juga: Temui Massa Aksi, Kadinkes Aceh Pastikan Skema JKA Kembali Seperti Semula
Ia menilai, meskipun sempat muncul berbagai isu miring yang mempolitisasi persoalan tersebut, Zulfadli tetap berdiri membela kepentingan masyarakat miskin.
“Abang Samalanga kami harap dirimu terus membela kebutuhan kami masyarakat kelas bawah,” ujar Fajri, Senin (18/05/2026).
Fajri juga menyampaikan terima kasih kepada Nasruddin atau yang akrab disapa Nyak Din. Ia menilai Nyak Din memiliki kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat Bireuen dan berani menyampaikan langsung berbagai aspirasi masyarakat kepada Gubernur Aceh.
Menurutnya, meskipun secara komando Mualem merupakan pimpinan organisasi dan Nyak Din berada di bawahnya sebagai Panglima Sagoe, hal tersebut tidak menjadi penghalang dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan, kepedulian Nyak Din sudah terlihat sejak sebelum Mualem mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh hingga kini setelah menjabat lebih dari satu tahun.












