Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh memulai proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun 2024 kepada ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di berbagai instansi di wilayah tersebut.
Penyerahan SK dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Iskandar AP di Sekretariat Daerah Aceh, kompleks Kantor Gubernur, Banda Aceh, Jumat (22/3/2024).
Dalam sambutannya, Iskandar menyampaikan secara resmi sebanyak 14.716 orang akan menerima SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh. Dari jumlah tersebut, 1.159 orang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023, dan tinggal menunggu ditetapkannya SK sebagai PPPK.
“Di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, hari ini SK Tenaga Kontrak diserahkan kepada 453 orang, termasuk 17 orang yang sudah lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023,” ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan bahwa SK Tenaga Kontrak yang diserahkan hari ini terbagi menjadi dua kategori. Pertama, tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN namun belum lulus PPPK. Kedua, tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK Formasi Tahun 2023 namun belum menerima SK PPPK.
Baca juga: Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Bagi kategori kedua, SK Tenaga Kontrak berlaku sampai diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK, dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak berakhir.
Iskandar menekankan penyelesaian masalah Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak tetap menjadi prioritas utama pemerintah dan dilakukan secara bertahap. Salah satu tindakan konkret dalam penataan Tenaga Non-ASN adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023, serta pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada Tahun Anggaran 2024.
“Salah satu bukti konkret dari penataan Tenaga Non-ASN adalah kebijakan pemerintah yang melarang PHK massal terhadap honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Selain itu, alokasi anggaran untuk tenaga kontrak pada Tahun Anggaran 2024 juga menjadi bukti nyata perhatian pemerintah,” papar Iskandar.
Selain itu, Iskandar juga mengungkapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
Undang-Undang tersebut juga mengatur manajemen ASN, termasuk manajemen pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan sistem merit.
Iskandar menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak adalah salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan semakin banyaknya ASN yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.