Komparatif.ID, Banda Aceh— Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Aceh mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2442.
Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa dan meningkatkan praktik syariat Islam.
Pemerintah Aceh menegaskan perlunya pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh. Pengaturan ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam SE tersebut, diatur bahwa jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh selama Bulan Ramadan Tahun 1445 H/2024 M akan disesuaikan dengan waktu istirahat untuk shalat Dzuhur/Jum’at di Aceh.
Baca juga: Diiringi Tawa, DPRA & TAPA Teken Pengesahan APBA
Untuk hari Senin hingga Kamis, waktu kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat/shalat dari pukul 12.30 hingga 13.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat/shalat dari pukul 12.00 hingga 13.30 WIB.
Selain itu, untuk memastikan pelaksanaan ketentuan jam kerja ini, seluruh ASN dan non-ASN diminta untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadan, yang tetap dilaksanakan pada pukul 07.45 WIB hingga selesai.
Selain pengaturan waktu kerja, Pemerintah Aceh juga mengingatkan agar ASN dan Non ASN/Tenaga Kontrak menggunakan pakaian dinas sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024, tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik di Aceh tetap berjalan dengan baik selama Bulan Ramadan.