Komparatif.ID, Banda Aceh— Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mengungkapkan Pemerintah Aceh berupaya untuk melegalkan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan menetapkannya menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa Kabupaten/Kota, Senin (15/7/2024).
Langkah ini memungkinkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari retribusi perizinan khusus. Bustami mengatakan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga telah dilakukan melalui pembentukan Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1211/2022.
Selain itu, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh tengah membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Hal ini untuk memastikan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di Aceh memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selain upaya pengaturan melalui kebijakan, penindakan terhadap tambang ilegal juga telah dilakukan dengan tegas oleh Polda Aceh. Salah satu penindakan dilakukan di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
Baca juga: Ini Respon Bustami Terkait Pendapat Banggar DPRA
Pada Senin (24/6/2024) lalu, Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin oleh AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit eskavator di lokasi tambang ilegal galian C di kawasan tersebut.
Eskavator yang diamankan tersebut beroperasi di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Titik koordinat lokasi operasi tersebut berada di N 05°22’55.93″ E 95°54’06.71″.
Berdasarkan hasil pengukuran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPSTP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, polisi menemukan lokasi pertembangan berada di luar IUP milik CV. Salam Mulia.
Direktur Reserse Kriminal Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, meskipun lokasi yang memiliki IUP atas nama CV Salam Mulia berada di dekat lokasi penindakan, namun aktivitas pertambangan dilakukan sejauh 45 meter di luar area IUP tersebut, sehingga aktivitas tambang tersebut dianggap ilegal.
“Penindakan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Memang, di dekat lokasi penindakan ada lokasi yang memiliki IUP atas nama CV Salam Mulia, tetapi penindakan yang kami lakukan itu 45 meter di luar IUP tersebut,” terang Muliadi dalam keterangan resmi Polda Aceh, Jumat (5/7/2024).