Komparatif.ID, Banda Aceh— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri berserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih ikan kakap dan pakan rucah fiktif untuk sembilan kelompok eks kombatan dan korban konflik di Aceh Timur.
Melansir AJNN, Penetapan tersebut dikonfirmasi Plh Seksi Penegakan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2024). Ia menjelaskan lima tersangka lainnya yakni ZF (wiraswasta), MD (pejabat pelaksana teknis kegiatan), M (kuasa pengguna anggaran), ZM (rekanan pengadaan), dan HM (rekanan pengadaan).
Baca juga: Diduga Korupsi, Mahasiswa Minta Ketua BRA Dicopot
“Pada Selasa, 16 Juli 2024, dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024 lalu,” terang Ali Rasab Lubis,
Dana program BRA tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan tahun 2023 sebesar Rpp 15,7 miliar, yang rencananya akan diserahkan kepada korban konflik Kecamatan Nurussalam dan Darul Ihsan, Aceh Timur.
Kejati Aceh memeriksa setidaknya 50 saksi sebelum penetapan enam tersangka tersebut.