Pelarangan Microphone Tambahan Dibuat Setelah Debat Ricuh

Pelarangan Microphone Tambahan Dibuat Setelah Debat Ricuh
Tata tertib debat Pilkada Aceh 2024 yang disampaikan KIP Aceh melalui moderator sebelum debat publik ketiga dimulai. Foto: tangkapan layar.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Larangan penggunaan alat elektronik termasuk microphone tambahan, dibuat setelah debat ricuh. Microphone yang dipasang di kerah baju Bustami Hamzah, telah dipergunakan sejak debat pertama dan kedua.

Debat publik antara paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dan Muzakir Manaf-Fadhullah, Selasa malam (19/11/2024) harus berakhir sangat cepat.

Sejumlah orang dari pendukung Muzakir Manaf-Fadhullah, melakukannya protes karena menduga benda kecil yang terpasang di kerah kemeja putih Bustami Hamzah, sebagai alat bantu dengar (earphone).

Protes itu berlangsung saat Bustami Hamzah baru sekitar satu menit menyampaikan visi dan misinya. Sejumlah orang bangun dari duduknya. Bahkan ada yang mencoba mendekati Bustami-Fadhil dengan cara naik ke panggung.

Melihat suasana tidak kondusif, sejumlah pendukung Bustami bangkit dari tempat duduk, mencoba mengadang upaya sejumlah orang mendekati Bustami Hamzah yang terpaksa harus mengakhiri pidatonya.

Sejumlah pihak melakukannya negosiasi. Pihak 01 menyampaikan klarifikasi. Kemudian bersedia mencopot microphone penjernih suara video.

Baca juga: Debat Ricuh Karena Salah Sangka Terhadap Microphone di Kerah Baju Bustami

Di tengah ribut-ribut tersebut, bila debat ingin dilanjutkan, muncul desakan supaya Bustami Hamzah meminta maaf. Mendengar permintaan tersebut, Juru Bicara Paslon 01, Hendra Budian naik pitam. Menurutnya permintaan tersebut tidak mendasar. Dari sana pula ia menyadari bahwa ada sebuah upaya yang sistematis supaya debat publik tersebut batal.

Kemudian, komisioner KIP Aceh dan Panwaslih naik ke atas panggung secara bersama-sama, mengumumkan bahwa dalam tata tertib dilarang menggunakan alat elektronik apa pun.

Potongan Video tersebut kemudian viral. Menjadi bahan bahwa KIP telah menyampaikan tata tertib tersebut sejak awal. Padahal, pernyataan KIP Aceh tersebut dilakukan setelah debat rusuh.

Setelah mengumumkan pelarangan penggunaan alat elektronik apa pun, KIP kemudian mengakhiri debat publik secara sepihak.

Baca juga: Jubir Paslon 01: Kami Minta Debat Diulang

“Kami tidak setuju debat dibatalkan. Karena rakyat perlu mendengar secara langsung visi misi dan program kerja calon gubernur mereka. Tapi KIP Aceh yang kami duga telah disetir pihak lain, tetap memutuskan debat diakhiri. Debat publik diakhiri secara sepihak oleh KIP Aceh. Bar-bar sekali mereka mempertontonkan keberpihakan,” sebut Hendra Budian.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 02, Teuku Nurlif yang juga Ketua DPD I Golkar Aceh, mengatakan batalnya debat publik karena adanya aksi premanisme yang terencana. Juga karena ketidakmampuan KIP Aceh melaksanakan tugas dengan baik.

Teuku Nurlif mengatakan pihaknya akan melaporkan KIP Aceh ke DKPP, serta mendesak digelarnya debat ulang.

Sementara itu, dalam sebuah video pendek, seorang sineas Aceh, Muhammad Daud, yang juga timses Mualem-Dek Fadh, dalam sebuah wawancara di arena debat mengatakan dia menduga benda elektronik yang terpasang di kerah baju Bustami Hamzah merupakan alat komunikasi dua arah.

Pantauan Komparaif.ID sepanjang debat berlangsung, KIP Aceh tidak pernah melarang penggunaan alat elektronik tambahan seperti microphone nirkabel yang lazim digunakan sebagai alat penjernih suara konten kreator.

Bahkan, dalam tata tertib yang diumumkan ke publik jelang debat publik berlangsung, point tersebut tidak ada.

Adapun tata tertib debat publik yang diumumkan oleh KIP Aceh sebelum ricuh berlangsung yaitu:

Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal calon lain.
Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar visi, misi, dan program.
Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.
Debat publik akan dipandu oleh moderator.
Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari KIP Aceh terkait persoalan ricuh dan penghentian debat secara sepihak tersebut.

Artikel SebelumnyaJubir Paslon 01: Kami Minta Debat Diulang
Artikel SelanjutnyaSebut Ijazahnya Ditahan Kampus, Bunga Tanjung Tipu Ayahnya Bertahun-Tahun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here