Home News Nasional Pedagang Ayam Keliling di Sumba Barat Daya Dirazia Satpol PP

Pedagang Ayam Keliling di Sumba Barat Daya Dirazia Satpol PP

Pedagang Ayam Keliling di Sumba Barat Daya Dirazia Satpol PP
Pedagang ayam keliling di Sumba Barat Daya, NTT, dirazia Satpol PP. Foto: HO for Komparatif.iD.

Komparatif.ID, Tambolaka– Para pedagang ayam keliling di Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 19 Februari 2026, dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sejumlah video amatir beredar di media sosial, tentang aksi Satpol PP Sumba Barat Daya, yang melakukan razia terhadap pedagang ayam keliling yang beroperasi di Tambolaka.

Para pedagang ayam keliling diberhentikan, diinterogasi, dan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP setempat.

Meskipun belum memberikan keterangan secara resmi, saat melakukan aksi penertiban, Satpol PP Sumba Barat Daya menyebutkan penertiban tersebut dilakukan karena adanya peraturan bupati yang melarang para pedagang melakukan kegiatan perdagangan secara berkeliling.

Para pedagang yang ditangkap oleh Satpol PP sempat bersitegang saat aktivitas perdagangan mereka dihentikan paksa. Tapi mereka kalah argumen dan mau tak mau akhirnya harus bersedia dibawa ke kantor polisi tersebut.

Baca juga: Bule Cewek Ngamuk Hingga Acungkan Parang Karena Tadarusan Ramadan

Penjelasan Satpol PP

Setelah aksi penertiban tersebut viral di media sosial, Kepala Satpol PP Agustinus B Tanggu menjelaskan video viral tersebut tidak memuat peristiwa secara utuh.

Sebenarnya yang dilakukan oleh pihaknya yaitu penertiban pedagang di bahu jalan dan tempat-tempat lain yang dilarang untuk berjualan.

Mereka tidak menangkap pedagang ayam keliling. Para pedagang yang viral di video medsos merupakan pedagang ayam yang berjualan di bahu jalan dan emperan toko.

“Kami tidak memiliki kewenangan menertibkan pedagang keliling. Pedagang ayam yang ditertibkan merupakan mereka yang berjualan di bahu jalan dan emperan toko. Mereka sudah berkali-kali diberikan teguran. Kami sarankan berjualan di pasar yang tersedia,” kata Agustinus.

Seluruh proses penertiban, kata Agustinus, berjalan sesuai dengan ketentuan.

Pendekatannya humanis, menjunjung tinggi etika, dan berdasarkan perintah Peraturan Daerah Sumba Barat Daya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Sumber: Inilah.com, tenaers.com.

Previous articleKapolda Aceh Pantau Progres Pembangunan Huntap di Aceh Tamiang
Next articleDari Honor Rp100 Ribu ke PPPK: Harapan Baru di Tengah Riuh Anggaran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here