Home Opini Dari Honor Rp100 Ribu ke PPPK: Harapan Baru di Tengah Riuh Anggaran

Dari Honor Rp100 Ribu ke PPPK: Harapan Baru di Tengah Riuh Anggaran

Guru Harus Sehat Tes Kemampuan Akademik: Harapan Baru untuk Pemerataan Mutu Pendidikan Daerah Gotong Royong Membangun Pendidikan Menenun Harapan Lewat Tujuh Capaian Pendidikan dari Kemendikdasmen Membaca Peta Pendidikan Lewat TKA Dari Honor Rp100 Ribu ke PPPK: Harapan Baru di Tengah Riuh Anggaran
Muhammad Syawal Djamil. Pemerhati Pendidikan Daerah Tertinggal, Guru Sekolah Sukma Bangsa Pidie. Foto: HO for Komparatif.ID.

Sudah terlalu lama nasib guru honorer berjalan dalam bayang-bayang. Mereka mengajar dengan status yang tidak pasti, menerima honor yang kadang tak cukup untuk menutup kebutuhan dasar, dan bertahan lebih karena panggilan jiwa daripada jaminan masa depan.

Ada yang mengabdi sejak tiga kali pergantian presiden, tetap setia berdiri di depan kelas, sementara slip gajinya hanya menunjukkan angka seratusan ribu rupiah. Sebagian harus mencari tambahan penghasilan: berjualan di kantin sekolah, menjadi tutor privat malam hari, menjadi buruh kasar sepulang mengajar, atau mengambil pekerjaan serabutan lainnya di akhir pekan.

Kondisi guru honorer yang demikian, jamak terjadi di berbagai pelosok negeri, dan itu bukan cerita fiktif. Data Kementerian Pendidikan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan jumlah guru non-ASN mencapai ratusan ribu orang, tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri.

Mereka mengisi kekurangan formasi, menjaga ritme pembelajaran, dan menjadi penghubung antara negara dan generasi muda. Tanpa mereka, banyak sekolah akan kekurangan tenaga pengajar.

Namun demikian, kini, perlahan arah angin mulai berubah. Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) –yang dimulai sejak lima tahun silam, memberi kejelasan status dan kepastian penghasilan bagi sebagian guru honorer.

Bagi mereka yang lolos seleksi, hidup terasa lebih tertata—ada gaji tetap, ada jaminan sosial, ada pengakuan formal atas pengabdian panjang.

Meskipun demikian, perjalanan belum selesai. Masih banyak guru honorer yang berada dalam tahap transisi, menunggu giliran, berharap proses berjalan adil dan berkelanjutan.

Di tengah dinamika itu, terjadi perdebatan publik tentang prioritas anggaran pendidikan. Adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas dengan niat mulia: menekan stunting, meningkatkan gizi anak sekolah, dan berinvestasi pada kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Konsep ini bukan hal baru dalam kebijakan global; berbagai negara seperti Brasil pernah menjalankan program serupa dengan cakupan luas.

Namun, dalam konteks Indonesia, sorotan muncul ketika alokasi anggaran pendidikan yang sangat besar sebagian signifikan digunakan untuk mendukung program tersebut. Beberapa pengamat kebijakan pendidikan dan organisasi masyarakat sipil mempertanyakan keseimbangan prioritas, terutama ketika kesejahteraan guru honorer masih jauh dari ideal.

Kontras antara honor guru honorer yang berkisar Rp300–400 ribu per bulan dengan gaji operasional unit pelaksana MBG yang mencapai jutaan rupiah memunculkan rasa ketimpangan di ruang publik.

Ya, pendidikan tidak hanya soal asupan gizi—meski itu penting—melainkan juga tentang kualitas pembelajaran, profesionalisme guru, dan kepastian tata kelola anggaran. Sejumlah laporan media dan riset lembaga independen menyoroti perlunya transparansi, efisiensi, dan evaluasi berkala agar program besar tidak menggerus fokus pada penguatan mutu sekolah. Kritik tersebut patut dipahami sebagai bagian dari kontrol publik dalam demokrasi.

Baca juga: SK PPPK Tahap I Dinas Pendidikan Aceh Diserahkan 3 November

Di sisi lain, perlu diakui bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang menjalankan serangkaian kebijakan yang secara spesifik menargetkan kesejahteraan dan profesionalitas guru non-ASN.

Menata Ulang Martabat Guru

Upaya konkret untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer tidak lagi berhenti pada wacana. Berdasarkan catatan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sejumlah kebijakan telah dirancang dan dijalankan secara bertahap dengan pendekatan yang lebih sistematis dan terukur.

Salah satu langkah paling nyata adalah kenaikan tunjangan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan bagi hampir 800 ribu guru honorer penerima. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru sesuai ketentuan, untuk meminimalkan potensi keterlambatan maupun pemotongan yang tidak semestinya.

Secara nominal, angka ini memang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak. Namun dalam konteks kebijakan fiskal, kenaikan tersebut menunjukkan adanya keberpihakan yang lebih jelas terhadap kondisi dasar ekonomi guru non-ASN, terutama di daerah yang selama ini menggantungkan operasional sekolah pada tenaga honorer.

Selain insentif dasar, lebih dari 400 ribu guru non-ASN menerima tunjangan profesi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan sertifikasi yang telah mereka peroleh. Ini penting karena tunjangan profesi bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi simbol legitimasi profesional bahwa guru non-ASN memiliki standar kualitas yang setara. Di sisi lain, tunjangan khusus disalurkan kepada lebih dari 43 ribu guru yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis, sosial, maupun infrastruktur yang berat—daerah terpencil, perbatasan, atau kawasan dengan keterbatasan akses pendidikan. Kebijakan ini memperlihatkan bahwa pemerataan pendidikan tidak mungkin tercapai tanpa keberanian memberi afirmasi kepada mereka yang bertugas di garis depan.

Kemendikdasmen juga menyalurkan insentif tambahan kepada ratusan guru dalam skema tertentu serta memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi.

Kelompok terakhir ini sering kali luput dari sorotan, padahal mereka memegang peran krusial dalam fondasi pendidikan anak usia dini. Dukungan finansial tersebut dimaksudkan agar kualitas layanan pendidikan PAUD tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan pendidiknya.

Namun pembenahan tidak berhenti pada aspek finansial. Kemendikdasmen menekankan bahwa kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan kualifikasi. Melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), guru honorer diberi kesempatan untuk melanjutkan studi ke jenjang sarjana dengan pengakuan atas pengalaman mengajar yang telah mereka miliki.

Skema ini menjadi jembatan penting bagi guru yang sebelumnya terkendala biaya atau akses pendidikan tinggi, sehingga dapat memenuhi kualifikasi akademik sesuai standar sistem kepegawaian nasional.

Transformasi kompetensi juga diperkuat melalui pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI). Langkah ini mencerminkan kesadaran bahwa guru masa kini tidak cukup hanya menguasai materi konvensional, tetapi juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika global. Dengan peningkatan kapasitas tersebut, guru non-ASN tidak hanya diposisikan sebagai tenaga pengajar, tetapi sebagai agen transformasi pendidikan di era digital.

Rekrutmen PPPK menjadi tonggak paling strategis dalam keseluruhan agenda reformasi ini. Skema PPPK membuka peluang bagi guru honorer berpengalaman untuk memperoleh status kerja yang lebih pasti, lengkap dengan gaji yang sesuai standar, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.

Dalam perspektif kebijakan publik, langkah ini adalah bentuk afirmasi negara terhadap profesi guru yang selama bertahun-tahun berada di wilayah abu-abu administrasi—mengabdi penuh waktu, tetapi tanpa kepastian struktural.

Mengacu pada keterangan resmi Kemendikdasmen, keseluruhan kebijakan tersebut dirancang tidak hanya untuk memperbaiki pendapatan, tetapi juga untuk membangun ekosistem profesi guru yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan. Dengan kombinasi antara peningkatan kesejahteraan, penguatan kualifikasi, dan kepastian status kepegawaian, pemerintah berupaya memastikan bahwa guru non-ASN tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai pilar utama dalam pembangunan pendidikan nasional.

Lebih dari Sekadar Sejahtera

Kebijakan Kemendikdasmen tersebut tidak hanya berfokus pada aspek kesejahteraan semata, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Kesejahteraan dan mutu bukan dua hal yang terpisah. Berbagai riset pendidikan, termasuk laporan UNESCO dan World Bank, menunjukkan bahwa kualitas guru merupakan faktor paling menentukan dalam keberhasilan pembelajaran di kelas.

Dengan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, diharapkan setiap guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung secara profesional. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, sekolah, masyarakat, dan sektor swasta—untuk memperhatikan persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Perbaikan tata kelola guru tidak bisa hanya mengandalkan satu kebijakan pusat. Diperlukan sinkronisasi data, pengawasan anggaran, serta komitmen daerah dalam mengalokasikan dukungan yang adil. Pengakuan terhadap guru non-ASN bukan sekadar administratif, melainkan juga simbol bahwa profesi pendidik dihargai setara dengan profesi strategis lainnya.

Pada akhirnya, kebijakan Kemendikdasmen mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan meningkatkan kesejahteraan, memberikan perlindungan, serta memastikan pengakuan profesional bagi guru non-ASN, pemerintah berharap motivasi dan kinerja guru semakin kuat. Nyanban!

Previous articlePedagang Ayam Keliling di Sumba Barat Daya Dirazia Satpol PP
Next articleMengapa Bekas Jajahan Inggris Lebih Maju Ketimbang Bekas Jajahan Spanyol dan Belanda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here