MPU Minta Polisi Bongkar Prostitusi Online di Lhokseumawe

Minta Satpol PP Awasi Kafe

MPU Minta Polisi Bongkar Prostitusi Online di Lhokseumawe
Wakil Ketua I MPU Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji Ali. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Lhokseumawe— Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mendukung Polres Lhokseumawe membongkar praktik prostitusi online yang kian meresahkan masyarakat.

Dukungan ini muncul usai aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam jaringan prostitusi berbasis pemesanan daring di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua.

Wakil Ketua I MPU Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji Ali, menegaskan pihaknya mendukung total langkah Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, yang dinilai berani dan tepat dalam menindak aktivitas yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. 

“Kita memberikan dukungan penuh atas upaya Kapolres Lhokseumawe, Dr. AKBP Ahzan, MSM, yang mengambil langkah tegas untuk membongkar prostitusi tersebut,” kata Tgk Rizwan, pada Rabu, (7/52025).

Ia menyebutkan tindakan hukum ini tidak hanya penting dari sisi penegakan aturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

Baca juga: Gerebek Hotel, Illiza Temukan Wanita Open BO & Kondom Berserakan

Menurut Tgk Rizwan, kegiatan prostitusi online merupakan bentuk kemungkaran yang secara tegas dilarang dalam ajaran agama. Karena itu, upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi patut diapresiasi dan didorong untuk terus berlanjut hingga praktik tersebut benar-benar diberantas dari Kota Lhokseumawe. 

Ia menambahkan, tindakan tegas ini juga sejalan dengan harapan para ulama dan warga agar kota tersebut tetap bersih dari pelanggaran nilai-nilai Islam.

Lebih lanjut, MPU turut meminta peran aktif dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) untuk memantau sejumlah kafe yang disinyalir menjadi titik kumpul atau lokasi antar-jemput para pelaku prostitusi online. 

Menurutnya, pengawasan di lokasi-lokasi tersebut sangat penting agar tidak menjadi celah bagi berkembangnya praktik maksiat yang merusak tatanan sosial.

Langkah pencegahan ini, kata Tgk Rizwan, bukan hanya menyangkut hukum semata, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat, menjaga kehormatan keluarga, serta menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif dunia prostitusi daring yang kian masif dan tersembunyi.

Sebelumnya, Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tiga orang dalam kasus prostitusi online. Ketiganya terdiri dari penyedia jasa (mucikari), sopir pengantar, dan seorang pekerja seks komersial.
Artikel SebelumnyaSeorang Pria di Pidie Perkosa Anak Tirinya Sejak 2022
Artikel SelanjutnyaLansia Ditemukan Tewas Tergantung di Bandar Dua Pijay

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here