Komparatif.ID, Bireuen— Fauzi divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (2/7/2024). Pria pebisnis narkoba dengan barang bukti 27,6 kilogram tersebut lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen yang menuntutnya hukuman mati.
Tok! Tok! Tok!, Ketua Majelis Hakim Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho,S.H.,M.H, mengetuk palu tiga kali, setelah membacakan vonis yang diterima Fauzi, warga Gampong Meunasah Kupula, Jeunieb, Bireuen.
Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan Terdakwa Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fauzi terlihat lebih cerah air mukanya. Dengan keputusan Majelis Hakim yang terdiri dari Raden Eka Pramanca, Dr. Muhammad Luthfan Darus, dan M. Muchsin Al Farisi, dia lolos dari hukuman mati.
Tak membutuhkan waktu lama bagi Fauzi untuk mengatakan dia menerima putusan hakim yang menyidangkan perkara yang menimpa dirinya. Maklum saja, barang bukti yang diambil dari kediamannya tidak sedikit. 27,6 kilogram sabu-sabu, dan 5.000 butir pil ekstasi.
Baca juga: F, Warga Meunasah Kupula Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Sabu-sabu
Keputusan hukuman 20 tahun penjara terhadap Fauzi, tidak dapat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU Aditya Gunawan,S.H, langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Aditya Gunawan mengatakan sebelumnya JPU menuntut tersangka dengan hukuman mati. Menurut JPU Putusan tersebut mencederai rasa keadilan dalam masyarakat mengingat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berjumlah besar yaitu 27,6 Kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi.
Sebelumnya, pada Selasa (11/6/2024) di Pengadilan Negeri Bireuen, JPU Kejari Bireuen menuntut Fauzi dengan pidana mati. Dalam persidangan daring tersebut, tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sabu-sabu.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara tersebut bermula pada Senin,8 Januari 2024, beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024.
Aparat kepolisian dari Polres Bireuen menciduk Fauzi di rumahnya di Gampong Meunasah Kupula, Jeunieb. Bersama pria tersebut polisi menemukan barang haram narkoba yang disimpan dalam karung goni.