Komparatif.ID, Meureudu— Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti seberat total 8,75 di Gampong Peulandok Tunong, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial MJ (56), warga Gampong Peulandok Tunong, Kecamatan Trienggadeng, dan AJ (65), warga Gampong Reuleut, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmi menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitar Gampong Peulandok Tunong.
Baca juga: Miliki 27,6 Kg Sabu, Fauzi Divonis 20 Tahun Penjara
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MJ di sebuah pondok dalam kebun di Gampong Peulandok Tunong pada Selasa (2/7/2024).
Dari tangan MJ, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 8,75 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit handphone Nokia warna hitam, dan satu dompet kecil warna pink.
Berdasarkan pengembangan, polisi lalu menangkap AJ di depan rumahnya di Gampong Reuleut. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Pidie Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.