Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Rp14 Miliar

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Rp14 Miliar Pemusnahan 5,9 juta batang rokok ilegal di kantor Kanwil Bea Cukai Aceh. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Pemusnahan 5,9 juta batang rokok ilegal di kantor Kanwil Bea Cukai Aceh. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan rokok ilegal sebanyak 5.910.000 batang.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh yang bekerjasama dengan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002 di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara pada 18 Mei 2024 lalu.

“Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024,” terang Plh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Muparrih, Rabu (3/7/2024)

Muparrih menjelaskan tim operasi gabungan berhasil mengamankan Kapal KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172 yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton. Dari penindakan tersebut, empat orang tersangka dengan inisial IB, IL, MR, dan AP berhasil diamankan dan kini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298 Ribu Rokok Ilegal

Pemusnahan jutaan rokok ilegal tersebut baru dilaksanakan usai mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024 lalu. Muparrih menuturkan rokok yang dimusnahkan terdiri dari 591 karton yang masing-masing karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek “NIKKEN”.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14.065.800.000. Dengan pemusnahan ini, Muparrih menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua tempat. Secara simbolis, pemusnahan dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp14.065.800.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800,” pungkas Muparrih.

Artikel SebelumnyaBustami Masuk Radar NasDem Sebagai Calon Gubernur Aceh
Artikel SelanjutnyaMiliki 27,6 Kg Sabu, Fauzi Divonis 20 Tahun Penjara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here