Jubir Bustami Minta KPU RI Bekukan KIP Aceh

Hendra Budian Jubir Bustami Minta KPU RI Bekukan KIP Aceh
Juru Bicara Tim Pemenangan Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, Hendra Budian. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) didesak untuk segera mengambil alih tugas dan kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta membekukan peran para komisionernya.

Tuntutan ini disampaikan juru bicara (jubir) pasangan calon nomor urut 1 Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, Hendra Budian, kepada awak media pada Jumat pagi, (21/11/2024).

Menurut Hendra, langkah ini diperlukan untuk menyelamatkan proses demokrasi di Aceh yang dinilai semakin terancam akibat tindakan yang dianggap tidak netral oleh para komisioner KIP Aceh.

“Setelah serangkaian adanya bukti nyata mempertontonkan aksi keberpihakan dan menyebabkan kegaduhan di Aceh, kita meminta KPU RI segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran komisioner KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh,” ujarnya.

Hendra mengatakan keberpihakan KIP Aceh terhadap salah satu pasangan calon terasa jelas pada debat ketiga Pilkada Aceh. Salah satu menuduh Om Bus-Syech Fadhil melanggar tata tertib (tatib) debat.

Tuduhan ini, menurut Hendra, menyebabkan kegaduhan besar. Namun, fakta yang terungkap dalam pertemuan KIP Aceh pada Kamis sore, 21 November 2024, menunjukkan tuduhan tersebut tidak benar.

Bahkan, salah satu komisioner KIP, Hendra Dermawan, mengakui bahwa tidak ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Bustami-Fadhil Rahmi.

Baca juga: Hendra Budian: Pilkada Aceh Dihantui Kekerasan & Intimidasi

“Informasi kebohongan yang disampaikan ketua KIP Aceh, telah menyesatkan masyarakat Aceh dan merugikan paslon 01. Selain itu juga membenarkan aksi premanisme berlangsung dalam debat ketiga,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan insiden ini menunjukkan ketidaknetralan KIP Aceh dan menegaskan adanya pembiaran terhadap aksi premanisme yang terjadi selama debat ketiga.

Menurutnya, pembatalan sepihak debat ketiga juga menjadi bukti lain dari perilaku yang dianggap merusak demokrasi di Aceh. Sebelumnya, KIP Aceh juga sempat menyatakan paslon Bustami-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada.

“Termasuk pembatalan sepihak debat ketiga. Ini jelas-jelas perilaku perusak demokrasi di Aceh. Kejadian ini menambah deretan sikap yang menunjukan ketidaknetralan KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada Aceh. Sebelumnya KIP juga sempat men-TMS-kan pasangan Bustami-Fadhil,” kata Hendra.

Hendra meminta agar KPU RI segera mengambil tindakan tegas terhadap KIP Aceh demi mencegah terulangnya insiden serupa.

Jubir Bustami-Syech Fadhil itu menegaskan bahwa kesewenangan yang dipertontonkan oleh KIP Aceh sudah terjadi dua kali dan jika terus berlanjut, masyarakat Aceh mungkin tidak akan lagi diam.

Menurutnya, hanya dengan mengambil alih kewenangan KIP Aceh, KPU RI dapat menjamin keberlangsungan demokrasi yang adil dan netral di Aceh.

“Kalau KPU tidak mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh, kedepan hal serupa juga kemungkinan bakal terulang lagi. Sudah dua kali kesewenangan dipertontonkan di Aceh, dan rakyat diam. Kami tidak menjamin kalau perilaku yang sama terulang, rakyat masih bisa diam,” pungkas Hendra.

Artikel SebelumnyaSidang Lanjutan Korupsi Dana PNPM Gandapura Hadirkan 9 Saksi
Artikel Selanjutnya2 PJU Polda Aceh Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Aceh Utara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here