
Komparatif.ID, Jakarta— Pemulihan permanen pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali rumah, jalan, jembatan, maupun fasilitas publik yang rusak akibat bencana.
Pemerintah juga menempatkan penataan ruang sebagai bagian penting dalam memastikan kawasan terdampak menjadi lebih aman dari risiko bencana pada masa mendatang.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk PRRP) 2026–2028.
Dalam Renduk PRRP, penataan ruang dilakukan melalui integrasi Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan itu mencakup penyesuaian struktur dan pola ruang, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan berisiko tinggi, relokasi hunian tetap dari lokasi rawan bencana, serta penguatan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat terdampak.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menilai langkah tersebut penting agar masyarakat yang kehilangan tempat tinggal tidak hanya memperoleh rumah baru, tetapi juga tinggal di kawasan yang lebih aman, layak, serta memiliki akses terhadap berbagai layanan dasar.
Karena itu, penentuan lokasi pembangunan hunian tetap harus mempertimbangkan tingkat risiko bencana, kondisi daerah aliran sungai, sempadan sungai, serta kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca juga: Ketua Satgas PRR Usulkan Biaya Pembangunan Huntap Rp80 Juta/Unit
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan kembali diharapkan mampu mengurangi potensi kerugian apabila terjadi bencana serupa di kemudian hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurutnya, tata ruang di kawasan tersebut perlu didesain ulang agar memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap bencana.
“Terkait evaluasi total mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Pulau Sumatera terutama di tiga provinsi yang terkena dampak banjir. Bagaimana rencana tata ruang ke depan itu harus didesain ulang supaya lebih resiliensi terhadap bencana. Kenapa? Karena tata ruang ini ternyata terbukti tidak mempunyai dimensi mitigasi bencana,” ujar Nusron dikutip Selasa (7/6/2026).
Ia menambahkan proses pemulihan tidak cukup dilakukan melalui pembangunan kembali infrastruktur yang rusak.
Menurutnya, fase rekonstruksi menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata ruang, termasuk mengkaji kembali fungsi kawasan yang selama ini menjadi daerah resapan air agar mampu mendukung upaya mitigasi bencana.
“Ini momennya adalah sekitar ketika rekonstruksi sudah mulai jalan, baru kita nanti berpikir tentang selain rekonstruksi fisik juga rekonstruksi tata ruang. Selain rehabilitasi fisik juga rehabilitasi tata ruang,” katanya.












