Komparatif.ID, Banda Aceh—Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali, Kamis malam (31/10/2024) menjawab penilaian dari Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD. Menurut Ketua Panwaslih Aceh. Ia mengatakan pihaknya telah bekerja dengan baik.
Kepada Komparatif.ID, Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali mengatakan pihaknya telah bekerja dengan baik. Semua laporan yang masuk ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Demikian juga pengawasan, tetap dilakukan sesuai peraturan kepemiluan yang masih berlaku.
“Setia pada laporan yang masuk, kami bahas dengan baik, melalui penelitian yang mencukupi, dan kemudian diputuskan sesuai dengan peraturan yang ada. Intinya Panwaslih tidak membuat peraturan. Tapi mengawasi pelaksanaan pilkada, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Bawaslu, KPU RI, dan KIP Aceh,” sebut Muhammad Ali.
Muhammad Ali mengatakan, pedoman terbaru perihal pengawasan dan penanganan perkara, merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca: Panwaslih Aceh Bermasalah, Pilkada Akan Penuh Masalah
Pada kesempatan itu, Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali mengucapkan terima kasih terhadap kritikan yang ditujukan kepada lembaga Panwaslih Aceh. kontrol public tetap penting, dalam menjaga nilai-nilai demokrasi tetap berjalan pada rel yang benar.
“Kami memberikan apresiasi terhadap kritik. Inilah bentuk kepedulian bersama. Pun demikian perlu saya sampaikan, bahwa sampai sekarang, panwaslih dari level terbawah hingga provinsi, tetap bekerja dengan baik, sesuai aturan, dan berorientasi pada wujudnya pilkada yang luberjurdil,” sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh, Teuku Alfiansyah,S.H, mengkritik Panwaslih Aceh sebagai lembaga yang tidak profesional, tidak berintegritas, dan tidak memiliki kapasitas.
Kritik tersebut disampaikan, karena lembaga pengawas pelaksanaan pilkada tersebut, dalam menangani perkara tidak menunjukkan transparansi.
Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh penyelenggara pemilihan sejak awal tahapan dimulai, fungsi pengawasan yang melekat kepada mereka, tidak dijalankan dengan baik. Bahkan mereka tak terlihat bernilai di mata KIP Aceh. Beberapa keputusan KIP Aceh tidak melibatkan Panwaslih Aceh.
“Semua kebijakan dan keputusan KIP Aceh dalam bentuk apa pun wajib melibatkan dan diberitahukan ke Panwaslih. Sehingga tidak ada ruang pelanggaran yang akan terjadi. Apalagi ruang kecenderungan untuk memihak, Itulah tugas pokok dan fungsi pengawas, apalagi dikenal juga fungsi dan tugas supervisi dari Panwas,” ujar Teuku Alfian.
Akan tetapi faktanya, Panwaslih Aceh “ditinggalkan dan diabaikan”. Mungkin, kata Alfiansyah, karena minimnya kapasitas Komisioner Panwaslih Aceh.