Komparatif.ID, Jakarta— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi merubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun per satu periode menjadi 8 tahun. Hal tersebut dituangkan dalam revisi undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, tahun sidang 2023-2024.
Pengambilan keputusan perubahan masa jabatan Kades diambil dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah terkait masa jabatan kepala desa, yang kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
“Dari sembilan fraksi, semuanya menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati revisi Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1 rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Ide Masa Jabatan Kades 9 Tahun Ditentang Netizen
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun yang bisa dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari asosiasi kepala desa dan perangkat desa yang mendesak UU Desa itu direvisi, dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Rapat paripurna DPR RI dihadiri oleh 303 anggota dari total 575 anggota. 69 anggota hadir secara fisik, sedangkan 234 anggota lainnya mengikuti rapat secara virtual.