Pencoblosan Pemilu 2024 Makin Dekat, Ini Hal-hal yang Harus Dihindari

Ini Hal-hal yang Harus Dihindari Saat Pencoblosan Pemilu 2024 Ilustrasi larangan yang harus dihindari saat pencoblosan Pemilu 2024. Foto: Komparatif.ID.
Ilustrasi larangan yang harus dihindari saat pencoblosan Pemilu 2024. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemilu 2024 semakin dekat, dan pada 14 Februari 2024, warga Indonesia akan memilih para pemimpin mereka untuk lima tahun mendatang.

Namun, dalam rangka menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan tertib, pemerintah telah menetapkan serangkaian aturan yang harus dipatuhi selama proses pencoblosan.

Ini bertujuan untuk memastikan setiap pemilih dapat menyalurkan hak suaranya tanpa tekanan atau pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada beberapa larangan yang penting untuk diperhatikan;

Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah larangan bagi majikan atau atasan yang menghalangi pekerja atau karyawan untuk menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara.

Pasal 498 menegaskan bahwa tindakan semacam ini dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 12.000.000.

Tak hanya itu, ada juga larangan bagi siapapun yang membantu pemilih dengan memberitahukan pilihan mereka kepada orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 500. Ancaman hukuman pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda hingga Rp 12.000.000 diberlakukan bagi pelanggar aturan ini.

Baca juga: Proses Pencoblosan di Bilik Suara Tidak Boleh Difoto

Pentingnya menjaga integritas pemilu juga tercermin dalam Pasal 510 yang menyatakan bahwa menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dengan sengaja dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp 24.000.000.

Selain itu, tindakan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lain kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu juga dilarang keras. Pasal 515 menetapkan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 36.000.000 untuk pelanggar aturan ini.

Pemilih juga diingatkan untuk tidak mencoblos lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Pasal 516 menegaskan pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 18 bulan dan denda hingga Rp 18.000.000.

Terakhir, tindakan menggagalkan pemungutan suara dianggap serius dan dikenai sanksi berat. Pasal 517 mengatur bahwa pelaku yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, penting bagi seluruh masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya memastikan kelancaran proses demokrasi, tetapi juga menjaga integritas dan legitimasi hasil pemilihan nanti.

Artikel SebelumnyaProses Pencoblosan di Bilik Suara Tidak Boleh Difoto
Artikel SelanjutnyaCegah Abrasi, TNI AD Tanam 8.000 Mangrove di Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here