Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan pemilih tidak diperbolehkan melakukan perekaman atau pengambilan foto selama proses pencoblosan di bilik suara.
Hal tersebut ia sampaikan pada Sabtu (10/2/2024) lalu, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilihan.
“Silahkan bawa handphone (HP) ke TPS asal tidak dimasukkan ke bilik suara,” ujar Yusri
Yusri mengutip Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang secara tegas menyatakan larangan membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.
Lebih lanjut, Yusri menekankan sebelum memasuki bilik suara, pemilih diharapkan untuk menitipkan telepon genggam mereka kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Instruksi telah diberikan kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyediakan tempat penitipan telepon genggam di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banda Aceh.
Baca juga: KPU: Hasil Exit Poll Luar Negeri Belum Boleh Dirilis
Alasan di balik larangan ini adalah untuk melindungi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi yang mungkin terjadi menjelang dan selama hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk mencegah praktik politik uang yang kerap terjadi selama proses pemilihan.
Menurut Yusri, praktik politik uang seringkali dilakukan dengan menempelkan foto hasil mencoblos pada masa kampanye, masa tenang, atau bahkan setelah pemungutan suara.
Dalam konteks ini, aturan larangan membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya menjadi penting untuk menjaga keamanan dan keaslian proses pemilihan.
Yusri juga menjelaskan prinsip dasar dari pemilu adalah rahasia, di mana setiap pemilih memiliki hak untuk merahasiakan pilihannya kepada siapapun.
Dengan adanya aturan ini, kerahasiaan dan integritas suara pemilih dapat terjaga sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut oleh Republik Indonesia.
“Dengan adanya aturan ini kerahasiaan dan kemurnian suara pemilih pada hari pemungutan suara benar-benar terjaga sesuai dengan prinsip pemilu di Republik ini”, pungkas Yusri.