
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segara sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Selamat memperingati Hari HAM sedunia 10 Desember 2025, yang mengangkat tema “Human Rights, Our Everyday” yang artinya “Hak Asasi Manusia, Kebutuhan sehari-hari”.
Dalam konteks hak memperoleh informasi, Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) diperingati setiap tanggal 28 September.
Hari HAM Sedunia tahun ini harus menjadi momentum bersama untuk melakukan refleksi, sejauh mana hak atas informasi publik telah kita dapatkan. Sejauh mana Badan Publik telah melaksanakan kewajibannya menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Sejauh mana partisipasi dan peran aktif kita masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Sehingga terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi kebencanaan salah satu contoh informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi ini wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Tidak hanya terkait informasi bencana alam, akan tetapi juga meliputi keadaan bencana nonalam, dan bencana sosial.
Selain itu, informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, informasi tentang racun pada bahan makanan, serta informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Tahapan penanggulangan bencana mencakup tiga fase utama, yaitu Pra-Bencana (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini), Tanggap Darurat (respon cepat, evakuasi, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar), dan Pasca-Bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur).
Baca juga: Penyedia Jasa Transportasi Jangan Rusak Citra Aceh
Dalam konteks bencana hidrometeorologi Aceh tahun 2025 yang terjadi di 18 kabupaten/kota, mencakup 225 kecamatan, dan 3.658 gampong. Korban terdampak 1,9 juta jiwa, 831.124 jiwa diantaranya harus mengungsi yang tersebar di 2.365 titik pengungsian. Kerugian harta benda 157.318 unit rumah, 56.274 ekor ternak, 89.286 hektar sawah, 14.800 hektar kebun, dan 40.328 hektar tambak. Rusak fasilitas umum 258 unit perkantoran, 207 unit rumah ibadah, 266 unit sekolah, 15 unit pondok pesantren, dan 132 unit rumah sakit / pusat kesehatan masyarakat, serta 138 ruas jalan dan 36 unit jembatan.
Kenapa dampak bencana separah ini? Sejauh mana masyarakat mendapatkan informasi publik terkait agenda pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini dalam fase pra-bencana?
Apakah telah tersedia instrumen penanggulangan bencana di setiap kabupaten/kota, sejauh mana instrumen tersebut telah terintegrasi dalam rencana strategis dan rencana kerja provinsi/kabupaten/kota.
Sampaikah informasi tersebut ke masyarakat di tingkat grassroot sehingga masyarakat sadar pemukimannya berada di zona bencana, dan tahu cara menyelamatkan diri ketika bencana.
Atau sebaliknya, semua informasi tersebut telah disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik, namun kita abai dan menganggap tidak penting atas apa yang disampaikan.
Bencana telah terjadi, dan sekarang berada pada fase Tanggap Darurat. Pada fase ini informasi publik terkait data korban, titik pengungsian, jalur akses, ketersediaan logistik, layanan kesehatan, jaringan telekomunikasi, lokasi posko tanggap darurat, merupakan informasi penting dan sakral yang wajib tersedia.
Sehingga semua stakeholder dan masyarakat dapat berperan aktif dalam masa tanggap darurat. Kendali informasi harus terpusat untuk menghindari penyebaran informasi tidak benar yang dapat memperparah kepanikan masyarakat korban.
Dengan pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Pemerintah Aceh telah melakukan langkah yang tepat. Sehingga informasi publik pada fase tanggap darurat tersampaikan dengan baik, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kita menyadari fase tanggap darurat tidak mudah dilakukan sebagaimana harapan banyak korban. Karena bencana kemarin juga berdampak terhadap kerusakan jaringan listrik yang juga berdampak terhadap putusnya jaringan telekomunikasi.
Namun demikian, Badan Publik sektor ini wajib menyampaikan informasi publik yang tepat, akurat, dan memiliki nilai kepastian sesuai dengan data dan fakta lapangan.
Kemudian, agenda rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur di fase pasca-bencana harus dilakukan secara partisipatif dan transparan. Agenda ini harus dilakukan berbasis data yang akurat sehingga tidak muncul persoalan baru ditengah masyarakat.
Tentunya dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan ketersedian penganggaran. Namun, keterbukaan informasi publik diharapkan menjadi prioritas setiap badan publik yang terlibat dalam agenda ini.
Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan sehingga agenda pemulihan tepat sasaran.












