Draft Raqan Kawasan Tanpa Rokok Pidie Jaya Rampung

Draft Raqan Kawasan Tanpa Rokok Pidie Jaya Rampung Kolaborasi multi-stakeholder finalisasi draft rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok Pidie Jaya. Foto: The Aceh Institute.
Kolaborasi multi-stakeholder finalisasi draft rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok Pidie Jaya. Foto: The Aceh Institute.

Komparatif.ID, Meureudu— Asisten I Setdakab Pidie Jaya Said Abdullah memimpin rapat kolaborasi multi-stakeholder finalisasi draft Raqan (rancangan Qanun) Kawasan Tanpa Rokok Pidie Jaya, Kamis (15/2/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten III Setdakab Pidie Jaya, Saiful M.Pd, Kadiskes-KB Eddy Azwar SKM MKes, Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya, The Aceh institute, serta sejumlah perwakilan dari berbagai SKPK jajaran Pemkab Pidie Jaya.

Said Abdullah, yang akrab disapa Yed Lah, menegaskan bahwa Pemkab Pidie Jaya bertekad untuk segera mengesahkan Qanun KTR tersebut agar memberikan dasar hukum yang jelas dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

Selain itu, tujuan lainnya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok.

Dalam rancangan Qanun tersebut, disepakati untuk memberlakukan efek jera kepada pelanggar melalui penegakan hukum yang proporsional. Salah satunya adalah menjadikan pelanggaran terhadap Qanun KTR sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca juga: 1 Dari 4 Pria di Banda Aceh Adalah Perokok!

Nantinya setelah disahkan, tahap awal penerapan akan dimulai di lingkungan perkantoran Pemkab Pidie Jaya, diikuti dengan penyusunan Peraturan Bupati yang akan menjadi turunan langsung dari Qanun tersebut.

Yed Lah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam implementasi Qanun KTR ini, yang juga telah diatur secara khusus dalam rancangan tersebut. Sanksi administratif juga akan diberlakukan bagi Kepala SKPK yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Qanun.

Dalam konteks pelanggaran, Qanun KTR Kabupaten Pidie Jaya menetapkan sanksi berupa pidana kurungan dan/atau denda bagi individu yang merokok di area yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Begitu pula bagi mereka yang memperjualbelikan rokok di area tersebut.

Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam Qanun ini mencakup berbagai tempat seperti perkantoran pemerintahan dan swasta, sarana kesehatan, pendidikan formal/informal, hingga tempat ibadah dan tempat bermain anak.

Yed Lah menekankan pada prinsipnya, rokok tidak dilarang sepenuhnya, namun diharapkan untuk merokok di tempat yang tidak mengganggu orang lain dan memiliki ventilasi udara yang memadai.

“Merokok bukan dilarang, tetapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” pungkas Said Abdullah.

Artikel SebelumnyaKPU: Sirekap Bukan Hasil Resmi Pemilu 2024
Artikel Selanjutnya64,8 Persen Suara Pilpres Masuk Sirekap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here