KPU: Sirekap Bukan Hasil Resmi Pemilu 2024

KPU: Sirekap Bukan Hasil Resmi Pemilu 2024 , KPU: Pengiriman Logistik Pemilu Tahap Pertama Selesai 100 Persen Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Pusat. Foto: Kompas.
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Pusat. Foto: Kompas.

Komparatif.ID, Jakarta— Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos, menegaskan kehadiran Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang dapat diakses melalui website resmi KPU merupakan alat bantu untuk meningkatkan transparansi proses pemilu.

Meskipun demikian, hasil resmi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap mengikuti proses rekapitulasi berjenjang seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

“Sekali lagi alat bantu (Sirekap) bukan hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara,” ujar Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Betty juga mengungkapkan Sirekap saat ini tengah menghadapi banyak kendala teknis. Selain itu, proses penginputan data yang dilakukan oleh 1,6 juta akun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih memiliki beberapa kekeliruan.

“Walaupun begitu, transparansi tetap dijaga melalui sistem yang kami miliki. Informasi tidak hanya disajikan dalam bentuk grafik atau diagram, tapi juga dapat diperiksa kesesuaiannya dengan gambar C1 Plano,” jelasnya.

Baca juga: Jor Joran Caleg & Tipu Muslihat Pemilik Suara

Betty menjelaskan KPU terus berupaya melakukan perbaikan terhadap Sirekap sebagai bagian dari tanggung jawab transparansi dalam pemilu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami menganggap penting peran publik dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap proses pemilu. Setiap masukan dan kritik akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.

Betty juga mengatakan mengenai tahapan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan melalui rapat pleno terbuka di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 15 Februari hingga 2 Maret.

Selanjutnya, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari tanggal 15 Februari hingga 22 Februari.

Proses rekapitulasi juga dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota mulai 17 Februari hingga 5 Maret, di tingkat Provinsi dari tanggal 19 Februari hingga 10 Maret, dan terakhir di tingkat nasional mulai 22 Februari hingga 20 Maret.

“Rekapitulasi berjenjang ini merupakan hasil resmi yang akan ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk keseriusan kami dalam menjalankan proses pemilihan yang adil dan transparan,” tutupnya.

Artikel SebelumnyaJor Joran Caleg & Tipu Muslihat Pemilik Suara
Artikel SelanjutnyaDraft Raqan Kawasan Tanpa Rokok Pidie Jaya Rampung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here