Komparatif.ID, Jakarta— Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, mengumumkan sebanyak 64,8 persen suara Pilpres 2024 telah dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Betty mengatakan dokumen C1 yang berisi hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dari 533.435 TPS telah tersedia untuk ditampilkan di halaman resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id.
“Per Sabtu pukul 12.00 WIB sudah dapat menayangkan 64,8 persen dari total 823.236 TPS, yaitu sebanyak 533.435 TPS untuk ditayangkan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Betty, Sabtu (17/2/2024).
Proses pengumpulan data ini melibatkan pencocokan manual oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Langkah ini diperlukan karena sebelumnya terjadi ketidaksesuaian antara jumlah TPS dengan data yang dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap.
Selain hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, data perolehan suara calon anggota legislatif tingkat provinsi dan kabupaten juga telah dimasukkan dari 402.911 TPS. Namun, Betty menyebutkan terdapat perbaikan yang harus dilakukan terhadap penghitungan suara calon anggota DPR RI di 7.472 TPS.
Baca juga: KPU: Sirekap Bukan Hasil Resmi Pemilu 2024
Masyarakat sudah bisa mengakses perolehan suara dari setiap TPS melalui aplikasi Sirekap. Betty menegaskan proses perbaikan data akan terus dilakukan hingga seluruh data jumlah suara tersedia secara lengkap dan akurat.
“Kami merasa ini tentu harus terus-menerus diperbaiki mitigasinya dan harus terus menerus dipertanggungjawabkan untuk dilanjutkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebelumnya mengakui adanya kesalahan konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano ke dalam Sirekap. Menurutnya, proses konversi otomatis tersebut menyebabkan kesalahan yang telah dimonitor oleh KPU pusat.
Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah pemilih tetap (DPT) nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Dengan lebih dari setengah TPS telah dimasukkan ke dalam Sirekap, proses ini menandai langkah penting dalam menentukan hasil akhir dari pemilu 2024.