Komparatif.ID, Bireuen – Seorang sopir Hiace di Bireuen dianiaya di depan rumahnya di Gampong Mesjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Kamis (25/7/2024). Sopir Hiace tersebut sempat diancam tembak oleh pelaku yang menyandang senjata api laras panjang.
Kasi Humas Polres Bireuen Iptu Marzuki, kepada Komparatif.ID, menjelaskan sesuai dengan laporan yang diterima dari pelapor, bahwa kasus tersebut terjadi di siang bolong.
Baca: Kesal Karena Bising, Seorang Warga Blang Pulo Tembak Mahasiswa
Muhammad bin Ismail (49) yang bekerja sebagai sopir Hiace, tiba-tiba kedatangan tamu tak diundang ke rumahnya di Gampong Mesjid, Peudada.
Empat laki-laki yang menggunakan Toyota Avanza berkelir hitam BL 1448, mendatangi kediaman sopir Hiace tersebut.
Pertama, tiga laki-laki turun dari Avanza hitam. Kemudian mereka memanggil korban, memintanya keluar dari rumah.
Setelah korban keluar rumah, dari Avanza hitam turun seorang pria lainnya. Pria tersebut menenteng senjata api laras panjang.
Pria itu memaksa Muhammad masuk ke dalam kabin Avanza. Paksaan itu dilakukan sembari menodong moncong senpi ke arah Muhammad.
Sopir Hiace itu melawan. Ia mencoba merebut senpi itu. Mereka saling tarik menarik. Senapan tersebut meletup tapi tidak mengenai tubuh korban.
Pelaku lain mengambil sapu dan memukul kepala korban hingga mengucurkan darah. Diduga di gagang sapu itu terdapat paku.
Karena letusan senpi menjadi perhatian warga yang sedang menuju tempat pesta pernikahan, keempat pelaku segera melarikan diri.
Keluarga korban segera membuat laporan ke Polres Bireuen pada pukul 12.00 WIB. Setelah laporan selesai dibuat, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan tim Opsnal Polres Bireuen, segera terjun ke lokasi kejadian.
“Selain itu, Pak Kapolres Bireuen memerintahkan dilakukan razia di depan Mapolres dan di Pos Lantas di Simpang Arjun,” kata Iptu Marzuki.
Razia dimulai pukul 13.00 WIB. Selanjutnya kembali dilakukan pada pukul 21.00 WIB.
Iptu Marzuki menyebutkan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan jajaran sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Pelaku penganiayaan sopir Hiace tersebut melanggar Pasal 351 ayat (2) Juncto Pasal 170 KUHPidana,” terangnya.
Korban sempat dirawat di rumah sakit. Setelah dinilai stabil, diperbolehkan pulang. Selanjutnya korban dibawa ke Polres untuk dilakukan proses BAP.
Dari redaksi: Sebelumnya korban diberitakan tewas. Ternyata korban hanya terluka di bagian kepala. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan pemberitaan sebelumnya.