Home News Daerah Dari Ratusan Pendemo, Sebagian Kena Prank Agen

Dari Ratusan Pendemo, Sebagian Kena Prank Agen

Dari Ratusan Pendemo, Sebagian Kena Prank Agen
Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis saat menemui pengunjuk rasa di halaman Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen, Senin (6/4/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Dari ratusan pendemo yang berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bireuen, sebagian kena kibus. Mereka datang ke lokasi karena dijanjikan mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial.

Unjuk rasa yang digelar koalisi masyarakat sipil di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin, 6 April 2026, berlangsung menarik. Meski aksi itu jauh-jauh hari disiapkan mengangkat isu penanganan korban banjir, tapi di lapangan muncul tuntutan pengesahan qanun disabilitas.

Sehari sebelum unjuk rasa berlangsung yang diikuti oleh ratusan peserta–diperkirakan jumlahnya sekitar 300 orang, sejumlah keuchik di Bireuen menyampaikan bahwa ada informasi bila Dinas Sosial Bireuen membagikan bantuan dan jadup untuk disabilitas.

Sejumlah keuchik mengatakan setelah mendapat informasi tersebut, mereka mencari tahu ke pihak kecamatan. Ternyata informasi tersebut merupakan kabar bohong. Dinsos tidak memiliki agenda membagikan bantuan pada hari tersebut.

Tapi informasi itu telah dipercaya oleh penyandang disabilitas. Seperti di Jeunib, seorang perempuan penyandang disabilitas tetap bersedia dijemput oleh agen ke rumahnya, meski putrinya memberitahu bila sang ibu telah diperalat.

“Mak saya percaya bila Dinsos akan bagi bantuan di Cot Gapu, dan dia ikut agen yang menjemputnya. Saya marah tapi tak bisa berbuat apa-apa,” keluh seorang anak, putri dari seorang penyandang disabilitas.

Baca juga: Bupati Bireuen Pastikan Penyintas TMK Kembali Diusulkan pada Verifikasi Tahap 2

Dalam unjuk rasa yang dipimpin Akhyar Rizki, Akmal, dan Amar, pengunjuk rasa menuntut keterbukaan data, transparansi penanganan, transparansi anggaran, dan sejumlah tuntutan lain. Mereka juga meminta Bupati Bireuen menandatangani petisi yang telah disiapkan.

Di antara gemuruh demonstrasi, muncul secuil isu soal permintaan supaya Pemkab Bireuen mengesahkan qanun disabilitas. Hanya secuil. Isu itu tidak masuk dalam petisi.

Bupati Bireuen H. Mukhlis di hadapan ratusan pendemo mengatakan dirinya menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia menjelaskan dari awal seluruh tuntutan itu logis. Ia menjelaskan juga kewenangan Pemerintah Bireuen dan Pemerintah daerah dalam konteks penanganan bencana ini sangat terbatas.

Seluruh tahapan penanggulangan pasca-bencana berada di bawah kewenangan Pusat melalui Badan Penanggulangan Bencana Nasional e(BNPB).

Adapun pendataan, semuanya berasal dari data yang dikirimkan secara berjenjang mulai dari dusun di tiap desa.

Data yang dikumpulkan dari tingkat dusun, kemudian dikirimkan oleh kepala desa ke tingkat kecamatan. Oleh pihak kecamatan dikumpulkan dan dikirimkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sebelum dikirimkan ke BNPB, data tersebut disahkan dalam bentuk surat keputusan kepala daerah. Selanjutnya dikirimkan ke Pusat dan masuk ke dalam data jitupasna BNPB.

Kewenangan verifikasi dan validasi, seluruhnya berada di tangan BNPB. Demikian juga anggaran, sebagian di BNPB, sebagian di Kementerian/lembaga lainnya.

Terkait pengesahan qanun disabilitas, tidak bisa dilakukan sepihak, harus melibatkan DPRK.

Bupati meminta waktu saat diminta menandatangani petisi. Ia menjelaskan ia harus duduk membahasnya bersama forkopimda. Meski kepala daerah dan sepakat dengan pendemo soal beberapa tuntutan, tapi perihal tanda tangan petisi, ia meminta waktu.

“Beri saya waktu. Saya harus membahasnya bersama forkopimda,” katanya.

Di sisi lain, Ikatan Persaudaraan Penyandang Disabilitas (IPPD) Bireuen membantah anggapan kehadiran penyandang disabilitas dalam aksi tersebut karena digiring atau dijanjikan bantuan.

Ketua IPPD Bireuen, Husaini, kehadiran kelompok disabilitas murni atas kesadaran sendiri sebagai bagian dari masyarakat yang juga terdampak banjir.

“Kami menolak keras segala informasi yang menyebut bahwa penyandang disabilitas “ditipu”, “digiring”, atau “dibawa oleh agen” untuk ikut dalam aksi damai pemenuhan hak-hak korban banjir pada 6 April 2026,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Komparatif.ID, Selasa (7/4/2026).

IPPD menyebut kehadiran mereka merupakan bentuk partisipasi dalam memperjuangkan hak, bukan karena dorongan pihak tertentu. IPPD juga menyebut tidak ada bantuan sosial seperti yang beredar dalam informasi sebelumnya.

“Kami juga sangat menyayangkan adanya pernyataan dari oknum, termasuk yang mengatasnamakan pemerintah seperti camat atau dinas sosial, yang menyebut bahwa disabilitas digiring dengan iming-iming bantuan sosial di kantor bupati,” imbuhnya.

Catatan: Pengirim siaran pers meminta laporan yang ditulis oleh Komparatif.ID supaya diturunkan (take down). Akan tetapi karena karya jurnalistik tersebut telah memenuhi kaidah jurnalistik, maka permintaan tersebut ditolak.

Previous articleBank Aceh dan USK Jajaki Pengembangan Sistem Pembayaran SPP Terintegrasi
Next articlePenyumbang Pesawat Pertama Indonesia Nyak Sandang Meninggal Dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here