Home Opini Bahasa Aceh dan 11 Pertimbangan Dalam Standarisasinya

Bahasa Aceh dan 11 Pertimbangan Dalam Standarisasinya

bahasa aceh
Ilustrasi. Dikutip dari Wikipedia.

Banyak yang beranggapan bahwa asal-muasal bahasa Aceh berasal dari kelompok bahasa Chamic, anggapan tersebut tidak sepenuhnya salah, melihat banyak kemiripan kosakata antara kelompok bahasa Chamic dengan bahasa Aceh.

Begitupun dengan bahasa Melayu, bahasa Melayu juga tidak kalah banyak kemiripan kosakatanya dengan kelompok bahasa Chamic. Bahkan, beberapa ahli, juga menempatkan bahasa Aceh dan Melayu berada di bawah kelompok bahasa Melayu-Chamic.

Abdul Gani Asyik dalam tesisnya Zulfadli UNSW, berpendapat, bahwa, bahasa Aceh bukan atau bukan turunan dari kelompok bahasa Chamic, melainkan hanya dipengaruhi saja, dan saya setuju dengan pendapat tersebut. Sama halnya dengan kelompok bahasa Chamic yang juga dipengaruhi oleh bahasa MonKhmer.

Baca: Bahasa Aceh Rap Waba Kireueh

Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa asal-muasal bahasa Atjeh tetap berasal dari Vietnam dan sekitarnya. Dan tentu saja, bahasa Aceh bukan satu-satunya bahasa yang berasal dari Vietnam dan sekitarnya. Secara umum, bahasa-bahasa di Asia Tenggara berasal dari Vietnam dan sekitarnya, seperti pendapat dari banyak ahli-ahli bahasa, bahwa, bahasa MonKhmer pernah menjadi lingua-franca di Asia Tenggara.

Di samping itu, bahasa ini juga termasuk ke dalam kategori bahasa campuran (mixed language) karena berkontak dengan banyak rumpun dan kelompok bahasa seperti kelompok Bahasa Tibetan-Burman/Tibeto-Burman (menyerap kata eungkôt=ikan).

Juga berkontak dengan  rumpun Austroasiatic (menyerap kata jempa=cempaka atau công=ujung/paling atas dari bahasa Khmer & jak=pergi atau krung=sungai dari bahasa Mon/Khmer);

Berkontak dengan rumpun Austronesian (menyerap kata muruwa=biawak dari kelompok bahasa Chamic, nak (neuk)=hendak/mau dari bahasa Melayu & teka=tiba dari bahasa Jawa-kuno); rumpun indo-Eropa (menyerap kata lih=jilat dari bahasa Sanskrit) dan lain sebagainya, seperti bahasa Arab, bahasa-bahasa daerah yang ada di Indonesia dan Farsi (Persia).

Bahasa Aceh juga menyerap salah satu bentuk morfologi seperti reduplikasi (pengulangan) yang ada pada rumpun bahasa Austroasiatic, salah satu contohnya adalah kata cicém, yang merupakan bentuk pengulangan dari kata cém (burung), beberapa ahli asing menyebutnya initial-consonan reduplication. Namun, ada juga ahli asing yang menyebutnya sebagai onset reduplication (tidak sepenuhnya bisa diterapkan di dalam Bahasa Aceh).

Pola pengulangan yang sama juga saya temukan pada bahasa old-Khmer (Khmer kuno) dan beberapa bahasa turunan dari kelompok bahasa Mon-Khmer. Hal-hal seperti inilah yang mempersulit bahasa ini dibuat standar resminya. Karena, setiap bahasa yang berkontak dengan basa Aceh, mempunyai ciri khas tertentu yang sulit diadopsi tanpa pengetahuan penuh tentang bahasa-bahasa tersebut. Di sisi lain, bahasa Aceh juga dipersulit dengan adanya perbedaan dialek.

Di dalam basa Aceh, setidaknya ada empat atau lima dialek lisan, dan dua dialek tulisan. Dialek tulisan sendiri, terdiri dari dialek Aceh Utara (umum digunakan) dan dialek Pidie (juga umum digunakan).

Perbedaan kedua dialek ini dapat dilihat dari perubahan konsonan akhir (final) s->h (Aceh utara); dan s->ih (Pidie); meskipun keduanya sama-sama berasal dari rumpun bahasa Austroasiatic, pada dasarnya, dialek Aceh utara lebih tinggi derajatnya, dibandingkan, dengan dialek Pidie.

Mengapa demikian? Karena dialek Aceh Utara berkontak langsung dengan bahasa Mon/Khmer. Sedangkan, dialek Pidie, merupakan turunan dari kelompok bahasa Mon-Khmer.

Saya juga membaca tulisan-tulisan di internet (media sosial, blog dan sebagainya) dan dokumen-dokumen terjemahan ke dalam bahasa Aceh, yang saling mencampurkan kedua dialek ini, terkadang juga, saling bertukar satu dialek dengan lainnya. Pencampuran dialek ini, mengakibatkan ketidakkonsistenan bahasa Aceh dalam menstandarisasi bahasa Aceh.

Ada banyak ketidakkonsistenan yang ditemukan dalam bahasa Aceh. Salah satunya yang paling sering, dan cukup merusak bahasa Aceh adalah ketidakmampuan dalam membedakan ‘kata dasar’ dan ‘kata berimbuhan’.

Kekeliruan ini tidak hanya ditemukan pada tulisan-tulisan yang ditulis oleh masyarakat awan saja, melainkan juga pada tulisan-tulisan atau karya tulis (seperti jurnal, tesis, disertasi, buku, atau terjemahan resmi pemerintah) yang ditulis oleh akademisi lulusan bahasa, baik itu yang bergelar magister ataupun doktor sekalipun.

Dalam ‘kata dasar’ misalnya, terdapat imbuhan ‘meu’, ‘peu’ ataupun ‘teu’, terkadang terdapat imbuhan kata kerja ganti ‘geu’, juga terdapat sisipan ‘eum’ dan ‘eun’.

Contoh yang paling dekat yang dapat diberikan untuk masalah ini adalah kata ‘jempa’ yang dalam bahasa Aceh sering ditulis ‘jeumpa’. Jika diuraikan akan menjadi j-eum-pa (jeum-pa), di mana terdapat sisipan kata kerja ‘eum’.

Di dalam bahasa Aceh, sisipan selalu berada setelah konsonan awal (initial). Hanya saja, tidak dapat diterapkan di semua konsonan dan hanya di konsonan-konsonan tertentu saja. Meskipun demikian, untuk menghilangkan kebingungan, hal tersebut seharusnya dapat dihindari.

Contoh lainnya untuk masalah ini adalah kata geureupôh=kandang (tulisan yang salah), jika dipecah akan menjadi geu-reupôh (imbuhan kata kerja ganti dari kata yang tidak ada di dalam bahasa Aceh), sedangkan tulisan yang benar adalah greupôh. Karena, diserap dari bahasa Gayo, kerpus=penjara. “Terus terang, saya juga menolak beberapa bagian analisa dari Thurgood (1999), terutama yang membahas awalan ‘ker’ pada bahasa Aceh”.

Jika melihat masalah di atas, maka tidak terelakkan memang, akan ada banyak sekali kata-kata dasar di dalam bahasa ini, yang akan mengalami perubahan atau perombakan secara besar-besaran. Namun, apakah perubahan itu akan diterima? Mengingat penulisan kata-katanya yang sudah seperti itu sejak lama.

Barangkali perlu disosialisasikan juga mengenai era-era sebuah bahasa. Seperti, old-Acehnese (bahasa Aceh kuno), middle-Acehnese (bahasa Aceh pertengahan/klasik), modern-Acehnese (bahasa Aceh moderen). Meskipun demikian, kembali lagi ke masyarakat, apakah masih berkutat pada era kuno, era menengah/klasik atau menatap ke era moderen.

Satu hal yang perlu saya tekankan, bahwa, tidak semua kata, perlu di-eu-eu-kan. Demikian juga dengan kata-kata yang mempunyai banyak arti dan itu bukan sebuah masalah. Lagian, bukan sesuatu yang asing dan aneh.

Saya jadi teringat pada suatu waktu, saat seseorang menulis pada kolom opini di Harian Serambi Indonesia yang memprotes tentang perubahan bunyi vokal, pada kata euncin=cincin menjadi kata ‘incin’.

Perubahan bunyi vokal tersebut disebut vokal harmoni atau secara sederhana dapat dikatakan sebagai perubahan bunyi vokal yang diserasikan/diselaraskan. Meskipun demikian, vokal harmoni bukanlah sesuatu yang asing dan aneh terhadap sebuah bahasa.

Bahkan, bahasa-bahasa yang termasuk di dalam rumpun bahasa Austronesian dikenal dengan bahasa-bahasa yang menerapkan vokal harmoni. Sebuah perubahan akan sah, jika disetujui penggunaannya oleh masyarakat luas seperti perubahan vokal pada kata ‘incin’.

Vokal harmoni ini bukan tidak ada kekurangannya, ada kekurangannya. Kekurangan dari vokal harmoni adalah kesulitan yang akan dihadapi di kemudian hari, saat seseorang akan mencari asal-usul sebuah kata, dan melakukan rekonstruksi pola pada kata tertentu atau dalam bahasa inggrisnya disebut lexical recontruction.

Terakhir, seperti yang sudah saya tulis sebelumnya, bahwa, untuk menstandarisasi bahasa Aceh tidak cukup hanya sebagai native atau orang asli. Tapi, diperlukan pengetahuan dan pemahaman terkait bahasa-bahasa yang berkontak dengan bahasa Aceh. Sehingga, dalam prosesnya tidak tumpang-tindih dan tidak saling berlawanan.

Poin Penting Dalam Standarisasi Bahasa Aceh

Dalam menstandarisasi bahasa Aceh, beberapa poin-poin yang perlu diperhatikan:

Pertama, tidak adanya dualisme standar bahasa Aceh, seperti standar diakritik dan standar tanpa diakritik. Jika sebuah instansi/Institusi ingin mengeluarkan karya tanpa menggunakan diakritik, silahkan ditulis tanpa diakritik. Namun, dengan catatan, bahwa, standar yang resmi adalah diakritik (harus dituliskan pada karyanya).

Kedua, setiap hasil karya bahasa Aceh, yang mempunyai standar tinggi, tidak perlu dikomersialkan. Karena, tidak ada yang beli dan baca, psikologis masyarakat selalu mencari akses yang paling mudah, meskipun standarnya rendah. Dan ini mengakibatkan bahasa Aceh tidak konsisten dari segi penulisan. Karena, karya yang standarnya rendah tadi yang paling mudah diakses.

Ketiga, tidak mengekslusifkan kaidah-kaidah/riset tentang bahasa Aceh.

Keempat, perlu dibuatnya semacam ‘lokakarya daring’ (mengingat cakupannya yang luas) untuk menampung saran-saran, atau barangkali ada seseorang yang sudah membuat standar bahasa Aceh versinya sendiri.

Kelima, dibuatnya aturan pada diftong, seperti kapan harus ‘eue’? Apakah sebelum konsonan-konsonan tertentu? Bersuku kata tertutup, terbuka atau dua-duanya? Minimal berapa suku kata? Satu, dua atau lebih? Atau ‘oe’, apakah hanya berlaku jika bersuku kata lebih (atau sama dengan) dua dan bersuku kata terbuka? Kondisi-kondisi atau aturan seperti itu yang dibutuhkan;

Keenam, menjelaskan atau memandu penggunaan imbuhan dan klitik, kata-kata yang termasuk ke dalam klitik yang mana saja.

Ketujuh, meluruskan penggunaan kata u=ke, bak=di, di=di, ji=di, keu=ke.

Kedelapan, diperlukannya kamus bahasa Aceh dengan terjemahan literal/harfiah.

Kesembilan, dibuatnya aturan yang jelas tentang penghilangan konsonan /h/ atau /h/ drop.

Kesepuluh, memperluas cakupan sisipan ’eun’ yang selama ini hanya untuk kata benda.

Kesebelas, ahli-ahli bahasa perlu mensosialisasikan bahwa basa Aceh perlu diperlakukan seperti bahasa Inggris, di mana dalam berkomunikasi, masyarakat dapat menggunakan dialeknya masing-masing. Namun, dalam hal penulisan hanya satu dialek resmi saja.

Sebagai tambahan, salah satu PJ gubernur Aceh, saat masih menjabat, mengeluarkan satu instruksi gubernur tentang berkomunikasi dengan bahasa Aceh setiap hari kamis. INGUB tersebut menurut saya tidak berdampak luas dan tidak ada efek jangka panjangnya ke bahasa Aceh, karena lingkupnya sesama pegawai saja.

Instruksi gubernur yang diperlukan adalah instruksi gubernur mengenai press-release pemerintah daerah, yaitu setiap rilis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah wajib ditulis dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa mayoritas daerah setempat.

Beberapa keuntungan yang didapat jika INGUB ini dapat dilaksanakan; memetakan kosakata antar dialek; memperoleh kosakata baru; meningkatkan kualitas bahasa daerah dari segi penulisan, tidak hanya secara lisan; melihat korelasi/hubungan bahasa daerah satu dengan bahasa daerah lainnya, seperti penyerapan kata bahasa Aceh dari bahasa Gayo; dan mengamati kesalahan-kesalahan yang sering terjadi, sehingga dapat diperbaiki kedepannya.

Penutup, seperti yang sudah saya tulis di awal, bahwa, asal-muasal bahasa Aceh berasal dari Vietnam dan sekitarnya. Begitu juga, dengan asal-usul kata ‘ACEH’, yang juga berasal dari salah satu bahasa di negara Vietnam dan sekitarnya.

Ditulis oleh Hasbal, warga Aceh yang menikmati berbagai isu, termasuk isu kebahasaan.

Previous articleKetua Fraksi PKB Bireuen Alami Kecelakaan di Tol Sibanceh
Next articleSetahun Menjabat, Mualem Didorong Segera Rombak SKPA

1 COMMENT

  1. Asoe bandum artikel nyoe, sep mangat kiraju tabaca. Saoh bacut nibak long tuan keu bhah nyoe nakeuh sebaran basa Aceh lam wilayah nyang persentase jih seimbang atawa bacut saho ngen basa laen lage Aceh Selatan. Basa Aceh hino meulawok ngen Basa Jamee. Nyata deuh ta eu lam narit atawa irama wate ureueng nyan peugah haba. Bah pih meunan long tuan eu na sit pengaroh basa Aceh dari Aceh Rayek hino, aleh kareuna sebaran troh keuno atawa kareuna na gelombang migrasi dari hideh keuno. Meunyo geutanyo dari blah Pase atawa ureueng timu phoen tadeungo logat ureueng hino, puh that tameufom, peu lom wate jipeugah haba sabe droe ih. Man meunyo ngen tanyo kadang ka jipeupah (dialect levelling) le ureueng nyan nak mangat tamufom le tanyo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here