Komparatif.ID, Banda Aceh— Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh secara serentak menyampaikan ikrar netralitas Pilkada pada Kamis (26/9/2024). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, di halaman Kantor Gubernur Aceh.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat tinggi Pemerintah Aceh, termasuk para Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA, serta pejabat Eselon III dan IV. Sementara itu, para pegawai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya mengikuti kegiatan tersebut di instansi masing-masing.
Dalam pembacaan ikrar, para ASN berkomitmen untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pilkada. Hal ini untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mengganggu profesionalisme sebagai pelayan masyarakat.
“Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, kami berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara di instansi masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada,” demikian salah satu bunyi ikrar yang dibacakan oleh perwakilan pegawai pemerintah Aceh.
Setelah ikrar selesai dibacakan, para ASN menandatangani Piagam Integritas ASN, yang diawali oleh Plh Sekda Aceh, Azwardi, diikuti oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli, Kepala SKPA, serta Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.
Safrizal kemudian secara simbolis menyematkan pin dan memakaikan rompi kepada beberapa ASN sebagai penanda netralitas mereka. Rompi tersebut dikenakan oleh Plh Sekda, para Asisten, serta beberapa Kepala SKPA sebagai perwakilan.
Baca juga: Dipimpin Safrizal, Aceh Catat Pengesahan APBA Tercepat Sepanjang Sejarah
Safrizal menegaskan ikrar ini merupakan langkah penting untuk melindungi ASN dari keterlibatan dalam politik praktis. Ia menekankan bahwa sejak penetapan pasangan calon, seluruh ASN dilarang memberikan dukungan secara terbuka kepada calon kepala daerah. Ikrar ini, menurutnya, akan menjadi pengingat bagi ASN untuk tetap netral dan profesional selama proses Pilkada.
“Ikrar ini sebagai pelindung bagi ASN yang dilarang melakukan politik praktis,” kata Safrizal.
Selain itu, Safrizal meminta agar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Plh Sekda memberikan sosialisasi yang lebih mendalam kepada ASN terkait aturan-aturan politik yang harus dipatuhi.
Ia menyadari bahwa mungkin beberapa ASN telah lupa tentang batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Karena itu, ia mendorong agar sesama ASN saling mengingatkan, bukan menjatuhkan, dalam menjaga netralitas dan profesionalisme.
“Karena mungkin ada yang sudah lupa apa gerakan yang boleh atau tidak boleh. Kita harus saling mengingatkan kawan-kawan, jangan saling menjatuhkan,” lanjutnya.
Pj Gubernur juga menegaskan ASN yang terbukti melibatkan diri dalam politik praktis akan mendapatkan sanksi tegas. Jika ada laporan dari Panwaslih dan terbukti bahwa ASN bersalah, Safrizal akan meminta pertimbangan dari Badan Kepegawaian.
Jika keputusan akhir menyatakan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil terhadap ASN yang bersangkutan.
Di akhir sambutannya, Safrizal mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya terkait unggahan yang berbau politik.
Ia menyarankan agar ASN lebih fokus mempromosikan hal-hal positif tentang Aceh, seperti program-program pembangunan dan budaya yang mengedepankan kearifan lokal. Dengan cara ini, ASN dapat tetap berkontribusi positif tanpa melibatkan diri dalam politik praktis yang bisa mencederai integritas sebagai pelayan masyarakat.
“Hati-hati, jangan posting yang berbau politik. Posting saja bahwa Aceh Hebat, Aceh Ramah, dan Aceh Pemulia Jamee,” ujar Safrizal. (*)