Anwar Usman Diberhentikan, Keputusan [Tentang Gibran] Tidak Dibatalkan

MKMK pecat Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Foto: Detik.
MKMK pecat Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Foto: Detik.

Komparatif.ID, Jakarta— Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” ucap Ketua MKMK Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyebut Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik terkait prinsip perilaku hakim, keberpihakan, integritas, kesetaraan, kepantasan, dan independensi. Majelis Kehormatan MK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk menyelenggarakan pemilihan Pimpinan baru dalam waktu 2×24 jam sejak pembacaan putusan.

Tidak hanya diberhentikan, Anwar Usman tidak diperkenankan untuk dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai ketua MK hingga masa jabatannya berakhir. Ipar Presiden Jokowi tersebut juga dilarang terlibat sidang perkara perselisihan hasil Pemilu 2023.

Baca juga: MKMK Tidak Ubah Putusan Perkara Batas Usia Capres

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” lanjut Jimly.

Dalam pembacaan putusan, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan terhadap Anwar Usman. Penasihat Senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) berpendapat Paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka tersebut seharusnya diberhentikan secara tidak hormat.

“Saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi,” sebut Bintan.

Dalam pembacaan putusan, Jimly menjelaskan putusan perkara batas usia Capres-Cawapres tidak akan berubah, karena MKMK hanya menangani dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, bukan menilai isi putusan MK

Artikel SebelumnyaMKMK Tidak Ubah Putusan Perkara Batas Usia Capres
Artikel SelanjutnyaDi PKA 8, Produk BUMG di Bireuen Diminati Pengunjung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here